Komodo Jangan Dikomersilkan!  

- 9 Desember 2020, 09:39 WIB
Komodo
Komodo /Nusaibah Al Khanza

GALAMEDIA - Tagar #savekomodo #lindungikomodo ramai di platform tweeter. Hal tersebut merupakan respon netizen terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memastikan pemerintah akan tetap mempromosikan pariwisata komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Galamedia, 27/11/2020)

Meski Luhut meyakinkan, pembangunan yang dilakukan di destinasi pariwisata tersebut dilakukan untuk bisa menjaga keberlangsungan hewan langka tersebut. Namun masyarakat (terutama pecinta binatang) tetap merasa khawatir jika komodo akan terusik. Sebab pembangunan kawasan wisata di atas daerah konservasi jelas akan merubah habitat aslinya. Hal itu pasti akan mengganggu tumbuhan dan hewan langka tersebut.

Selain pembangunan pariwisata tersebut merugikan alam, pembangunan itu juga mengindikasikan terjadinya pengalihan kewajiban negara dari pengelolaan SDA yang benar kepada pengelolaan yang berorientasi pada materi belaka.

Baca Juga: Temui Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Plt Menhan AS Ungkit Soal Laut China Selatan

Seharusnya negara fokus pada pengelolaan SDA agar tidak dikuasai asing sehingga hasilnya dapat dinikmati seluruh rakyat. Bukan malah mencari pendapatan lain yang justru menimbulkan berbagai kerugian dan kerusakan.

Inilah salah satu akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Semua diukur demi keuntungan finansial saja. Siapa yang punya modal, dia yang menang. Sehingga bisa menguasai proyek yang seharusnya hanya dikuasi oleh negara.

Padahal, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar sungguh tak layak mengekor pada sistem buatan kafir barat. Namun sudah selayaknya meneladani Rasulullah merujuk pada aturan Islam, termasuk dalam masalah penanganan kawasan konservasi.

Baca Juga: Ditarik ke Mabes Polri, Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Ditangani Tim Divisi Propam Polri

Dalam Islam, zona wilayah konservasi juga pernah diterapkan oleh Rasulullah di Madinah. Beliau melarang perburuan disekitar zona konservasi, melarang mendirikan bangunan dan juga melarang merusak tumbuhan disekitarnya. Hal ini demi menjaga habitat hewan agar tidak rusak.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x