Aturan yang Tidak Beraturan dan Tebang Pilih

- 4 Mei 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

GALAMEDIA - Tahun ini ternyata menjadi kali kedua Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, persiapan yang biasa dilakukan para perantau adalah untuk mudik ke kampung halaman menemui keluarga tercinta yang sudah lama tak bersua.

Namun semenjak pandemi hadir tahun lalu, kebijakan pemerintah yang melarang mudik ke kampung halaman masih berlanjut hingga sekarang.

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik 2021 bagi seluruh masyarakat dan berlaku di Indonesia. Pada awalnya pemberlakuan ini dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Mau BLT Dana Desa Rp300 ribu Cair Sebelum Lebaran? Simak Ketentuannya di Sini

Namun pemerintah merevisi dan mempercepat larangan mudik menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021 (pikiran-rakyat.com, 24/04/21).

Dalam aturan tambahan itu juga menyatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan. Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan permintaan adanya dispensasi larangan mudik bagi para santri di pondok pesantren agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi kepada wartawan (kompas.com, 26/04/21).

Melihat fakta dan kondisi seperti ini, memberikan pandangan jika pemerintah dianggap tak serius urus pandemi virus.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x