Mau DIbawa ke Mana Karang Taruna Ini?

- 2 Juli 2021, 10:10 WIB
Dicki Dirmania
Dicki Dirmania /Dok Dicki Dirmania/



GALAMEDIA - Pada usia ke 60 tahun ini Karang Taruna yang kita kenal sebagai wadah pengembangan generasi muda khususnya di bidang kesejahteraan sosial seharusnya semakin matang dan kuat dalam sisi regulasi, namun kini dengan diterbitkannya permensos 25/2019 malah semakin ambigu.

Bagaimana tidak, walaupun organisasi ini bukan organisasi kepemudaan tetapi organisasi sosial yang identik dengan anak muda sebagai penggeraknya kini justru kepengurusannya tidak sedikit yang sudah memasuki orang tua.

Karena hal ini mengacu kepada permensos tersebut yang tidak lagi mengisyaratkan batasan maksimal untuk kepengurusan Karang Taruna.

Tentunya kini di kepengurusan tingkat Kab/kota hingga nasional sudah mengabaikan semangat kaderisasi dan regenerasi.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Persib Tiadakan Latihan Bersama

Kalau mengacu pada pengertian lain dari Karang Taruna itu adalah tempatnya (pekarangan) remaja/anak muda (taruna), tetapi masih saja didominasi oleh kaum-kaum tua.

Jika dibandingkan dengan KNPI sebagai wadah organisasi kepemudaan yang mengacu pada UU No. 40 tentang Kepemudaan, justru organisasi ini sudah mulai menerapkan batasan maksimal kepengurusan di usia 30 tahun.

Sehingga perwujudan anak muda sebagai generasi pembaharu bangsa akan semakin nyata.

Dalam hal lain, diperparah dengan kondisi yang baru-baru ini terjadi, yakni adanya pelantikan dan penerbitan SK kepengurusan Karang Taruna dilakukan oleh satu tingkat di atasnya.

Padahal dalam perjalanan sejarah hingga diterbitkannya permensos 25/2019 ini, jelas bahwa yang berwenang mengeluarkan SK dan melantik kepengurusan Karang Taruna adalah pembina umumnya masing-masing dalam hal ini kepala daerah untuk tingkat Kab/kota dan provinsi, camat untuk tingkat Kecamatan dan kades/lurah untuk tingkat Desa/kelurahan, sedangkan untuk tingkat Nasional oleh menteri sosial.

Entah apa regulasi yang mendasari kepengurusan tingkat provinsi berwenang melantik & mengeluarkan SK kepengurusan di tingkat Kab/kota.

Baca Juga: Hentikan 11 Proyek Infrastruktur untuk Tangani Pandemi, Ridwan Kamil: Nyawa Warga yang Utama

Menurut informasi yang diterima penulis konon dasarnya adalah AD/ART yang diterbitkan oleh Karang Taruna Nasional (PNKT).

Namun dalam hal ini, penulis berani menentang apa yang disampaikan tersebut, karena jelas dalam permensos 25/2019 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jika AD/ART Karang Taruna diterbitkan oleh PNKT.

Maka, penulis bisa menarik kesimpulan bahwa Karang Taruna di seluruh tingkatan bisa menerbitkan AD/ART masing-masing, serta AD/ART tersebut tidak mengikat kepada kepengurusan satu tingkat dibawahnya.

Penulis kembali membandingkan dengan KNPI, jika kondisi saat ini KNPI yang kita kenal memiliki banyak versi kepengurusan (dualisme), namun kini mulai ramai diberitakan akan terjadinya penyatuan wadah KNPI menjadi satu kepengurusan saja.

Namun miris, justru dengan kondisi pembenaran yang terjadi Karang Taruna, justru akan menimbulkan dualisme kepengurusan antara kepengurusan yang disahkan oleh pembina Umum dan kepengurusan yang disahkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya.

Baca Juga: Dandhy Laksono Kritisi Presiden Jokowi yang Berlakukan PPKM: Program Pencarian Keselamatan Mandiri

Bagi penulis, ini merupakan bentuk kegagalan para pengurus di tingkat nasional yang tidak mampu menterjemahkan kebutuhan Karang Taruna di tingkat basis.

Padahal jelas Karang Taruna itu kedudukannya berada di tingkat desa/kelurahan yang bersifat otonom.

Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan tersebut akan mengatur rumah tangganya masing-masing tanpa harus memperdulikan keberadaan Karang Taruna di tingkat Kecamatan s/d nasional.

Diperkuat dengan keberadaan pengurus Karang Taruna di tingkat Kecamatan s/d nasional hanya sebagai media informasi, komunikasi, koorsinasi, kolaborasi dan konsultasi, maka jelas tidak ada alur intruksi kepada Karang Taruna di tingkat bawahnya.

Maka penulis berharap adanya sebuah evaluasi dari regulasi berlaku saat ini, yaitu permensos 25/2019 atau bahkan penulis berharap PNKT mampu mendorong pemerintah agar diterbitkannya sebuag Undang-Undang tentang Karang Taruna.

Baca Juga: Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

Agar keberadaan dan eksistensi Karang Taruna benar-benar diakui secara regulasi dan dirasakan manfaatnya secara enksistensi.***

Pengirim:
Dicki Dirmania (Mang Kuwu)
Aktivis Karang Taruna dan Kepemudaan di Jawa Barat
[email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x