Equality before the law kasus narkoba, akankah tegak untuk si Kaya dan si Papa?

- 16 Juli 2021, 20:18 WIB
Samsul Anwar
Samsul Anwar /

DS (53), petani di Rancaekek, divonis 5 tahun 2 bulan atas perkara narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,4 gr. Kasusnya sama dengan NS. DS dan 1 orang temannya patungan beli sabu. Dia membeli sabu, sementara temannya menunggu di rumah.

AS (31), seorang pekerja serabutan di Bandung, diovnis 5 tahun 2 bulan atas perkara narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,4 gr. Ceritanya sama. Mereka patungan membeli sabu.

Pada kesempatan lain, dimintai saran oleh keluarga M (32) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. M seorang satpam hotel bintang 4 di Bandung diamankan dengan barang bukti sabu 0,4 gr. Menurut kronologi yang tertera di BAP, M diamankan setelah penyidik mengamankan temannya. M diduga membeli sabu untuk dipakai bersama temannya.

Baca Juga: Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta di Masa Covid-19 Darurat, Faisal Basri: Kekuasaan Ini Sedang Sakit

Melihat ke 4 perkara, 3 sudah vonis dan menjalani hukuman dan 1 (pada saat pendampingan) masih proses penyidikan, semuanya divonis dengan pasal yang digunakan adalah pasal 116 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Kasus si Kaya RA dan AAB

Menurut pengakuan ZN, sopir RA, dia disuruh RA untuk membeli sabu seberat 0,78 gr. RA kemudian mengakui bahwa sabu terebut miliknya untuk dipakai bersama suaminya AAB. Diketahui kemudian AAB menyerahkan diri dan mengakuinya sebagai penyalahguna narkoba. Mereka dalam 4,5 bulan sebelum penangkapan sudah menyalahgunakan narkoba dengan alasan yang dinilai klasik.

Menarik untuk dicermati adalah posisi RA. Dia pemilik sabu seberat 0,78 gr untuk dipakai berdua dengan suaminya. Pada perkembangan kasusnya, seperti diwartakan detik.com pada tanggal 8 Juli 2021, RA dan suaminya mendapatkan haknya untuk dilakukan pendalaman penyalahgunaan narkobanya oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Hasilnya, mereka direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri,dan Ka BNN tahun 2004 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi, RA dengan barang bukti sabu dibawah 1 gram (SEMA Jaksa Agung No. 4 tahun 2010 ) direhabilitasi sambil menunggu putusan hakim di pengadilan.

Selanjutnya hakim melalui persidangan yang akan memutuskan apakah direhabilitasi atau dipidana penjara dengan mempertimbangkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN. Sementara untuk AB, dapat langsung direhabilitasi tanpa proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x