Equality before the law kasus narkoba, akankah tegak untuk si Kaya dan si Papa?

- 16 Juli 2021, 20:18 WIB
Samsul Anwar
Samsul Anwar /

Berkaca pada 4 kasus si Papa, dimana mereka bukan pemilik tunggal uang untuk membeli sabu. Hanya ‘dipercaya’ temannya untuk membelikan sabu. Mereka 3 orang divonis diatas 5 tahun sementara 1 orang lainnya (pada saat pendampingan) diancam diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Tertahan, Mensos Risma Siap PPKM Darurat Diperpanjang: Ya Itu Sudah Risiko

Bagaimana dengan RA dan AAB? Kalau membandingkan antara kasusnya dengan 4 orang si Papa, RA patut disangkakan dengan pasal 116 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penggunaan pasal tersebut didasari atas pengakuan RA, dia pemilik sabu 0.78 gr untuk dipakai bersama suaminya. Sementara itu, AAB menurut informasi dari pemberitaan media, ketika penangkapan atas ZN tidak diakui memiliki sabu dan hanya positif methamphetamine dalam urinnya.

Dalam posisi ini, AB seharusnya digolongkan sebagai penyalahguna dan berhak mendapatkan rehabilitasi langsung atau tanpa melalui penyidikan apalagi sampai pada persidangan. Bagaimana ini selanjutnya? Wallahu’alam.

Pengirim:

Samsul Anwar
PhD Student, University of Science Malaysia dan Tim Litbang Yayasan Grapiks, Bandung.
Email : [email protected]


Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x