Resensi: Cegah Malapraktik Tindakan Kedokteran Akibat Pelimpahan Wewenang

- 4 Oktober 2021, 13:11 WIB
Resensi: Cegah Malapraktik Tindakan Kedokteran Akibat Pelimpahan Wewenang
Resensi: Cegah Malapraktik Tindakan Kedokteran Akibat Pelimpahan Wewenang /PT. Refika Aditama/


Judul: Pelimpahan Wewenang & Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga
Kesehatan
Penulis: Makmur Jaya Yahya, S.Kep., M.H.Kes.
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: Agustus 2020 (I)
Halaman: 250
ISBN: 978-623-7060-71-0
Harga: Rp69.000

GALAMEDIA - Berawal dari hubungan dokter dan pasien yang disebut dengan hubungan terapeutik (transaksi penyembuhan) yang mana pasien seringkali hanya dianggap sebagai objek dalam transaksi tersebut.

Dengan berkembangnya ilmu kedokteran, pasien tidak lagi dianggap seperti itu dan kedudukan dokter kini lebih dipandang sebagai ilmuwan yang memiliki pengetahuan untuk menyembuhkan penyakit.

Pada masa sebelum Hippocrates "bapak ilmu kedokteran modern", hubungan antara dokter dan pasien bersifat paternalistik yang mana partisipasi pasien yang dibolehkan hanyalah patuh secara mutlak kepada dokter.

Baca Juga: LESLAR LOVERS BERKUMPUL! Lesti-Billar Kembali Bakal Ungkap Rahasia Besar, Apa Lagi?

Pola hubungan ini tentu bertolak belakang dengan yang terjadi seharusnya, dimana pasien lebih mengetahui yang terbaik bagi dirinya daripada sang dokter.

Hubungan dokter dan pasien sangat tidak seimbang hingga pada saat sebelum lahir negara hukum paham Kant dan Fichte yaitu negara polisis.

Pada masa pemerintahan Lodewijk XIV di Perancis, muncul aliran mercantilisme yang mempengaruhi cara berpikir penguasa bahwa kemakmuran perlu dimasukkan dalam tujuan negara.

Pada transaski terapeutik terdapat perjanjian antara dokter dan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Saat ini, kesehatan merupakan hal penting yang diperhatikan pemerintah dalam rangka membentuk masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan memperhatikan peranan kesehatan, perlu upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dengan mempergunakan jasa tenaga.

Baca Juga: Jelang Melahirkan, Raffi Ahmad 'Cekcok' dengan Sang Istri, Nagita Slavina Dapat Hadiah Spesial dari Mantan?

Kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan tersebut memerlukan peraturan hukum sebagai dasar pembenaran hukum dalam wewenang kesehatan.

Buku ini adalah sebuah karya penting yang menyajikan segala perlindungan dan sumber hukum mengenai kesehatan serta wewenang yang dimiliki rumah sakit, dokter, perawat, maupun pasien.

Hubungan hukum antara dokter dengan perawat dapat merupakan rujukan atau delegasi kewenangan.

Para dokter tidak bisa bekerja tanpa bantuan para perawat, sebaliknya, perawat tidak berwenang untuk bertindak secara mandiri tanpa adanya rujukan atau delegasi kewenangan dari dokter kecuali dalam bidang tertentu yang sesuai dengan bidang ilmunya dan memang termasuk usaha keperawatan (nursing care).

Secara garis besar, perawat mempunyai beberapa peran yaitu peran perawatan (caring role/independent), peran koordinatif (coordinative/independent), dan peran terapeutic (therapeutic role/dependent).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang Suap Eks Anggota DPRD Jabar Ade Barkah-Siti Aisyah

Perspektif berbeda yang dimiliki dokter dan perawat dalam memandang pasien menyebabkan munculnya hambatan-hambatan teknik pada saat melakukan pelayanan kesehatan.

Hambatan dalam hubungan antara dokter dan perawat sering dijumpai pada tingkat profesional dan institusional.

Secara spesifik, penulis dalam buku ini menjabarkan mengenai standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam profesi kedokteran.

Terdapat tiga pokok standar profesi kedokteran yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata, dan ketelitian yang umum. Sedangkan menurut sifatnya, ada dua landasan kewenangan yang dapat dibedakan tetapi menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pertama, kewenangan berdasarkan keahlian yang dimiliki dokter, kewenangan tersebut disebut dengan kewenangan keahlian yang melekat pada individu dokter. Kedua, kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut kewenangan formal.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah

Pada 8 bab buku ini, penulis telah menjawab bagaimana cara mengaplikasikan pelimpahan wewenang tindakan kedokteran kapada tenaga kesehatan serta aturan-aturan yang berlaku sehingga perawat dan tenaga kesehatan terhindar dari malapraktik dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada masa pandemi sekarang, buku ini jelas-jelas menemukan urgensi dan relevansinya. ***

Pengirim:
Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Esti Fauziyah, Alumni Digital PR Telkom University

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x