Keberadaan Merek yang Krusial Bagi Bisnis

- 9 Desember 2021, 21:00 WIB
Resensi bukua Hukum Merek (Perkembangan Aktual Pelindungan merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital)
Resensi bukua Hukum Merek (Perkembangan Aktual Pelindungan merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital) /PT. Refik Aditama/



GALAMEDIA - Berikut ini resensi bukua Hukum Merek (Perkembangan Aktual Pelindungan merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital)

Penulis: Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. , Tisni Santika, S.H., M.H.
Penerbit: PT. Refik Aditama
Cetakan: Juni 2021 (I)
Halaman: 237
ISBN: 978-623-6232-03-3
Harga: Rp62.000

Terdapat berbagai banyak hukum pidana dan perdata baik di dunia maupun di negara kita Indonesia. Fungsi dari hukum itu sendiri yaitu untuk melindungi suatu kepentingan.

Dari sekian banyak hukum yang ada di dunia yaitu terdapat Hukum Merek.

Hukum Merek ini merupakan hukum yang melindungi sebuah kekayaan intelektual yang dimana merek memiliki banyak potensi manfat bagi individu maupun kehidupan sosial ekonomi dan masyarakat.

Baca Juga: Jepang dan Telkom Kerja Sama Digitalisasi Agrikultur, Kuatkan Peran BUMDes

Pentingnya merek bagi suatu bisnis maka perlu ada hukum yang melindungi merek itu sendiri.

Hukum merek bukan lah hukum yang hanya ada di Indonesia, tetapi hukum ini merupakan hukum internasional karena berada dalam perjanjian Internasional.

Permasalahan mengenai sengketa merek kerap terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus merek IKEA Swedia dengan IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi).

Kasus ini terjadi pada tahun 2013 dimana pihak mahkamah agung pada tanggal 2 februari 2016 menolak kasasi IKEA yang menuntut merek IKEA Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Bupati Subang Minta Media Turut Andil

Kasus tersebut tidak dilanjutkan dikarenakan merek dagang IKEA Indonesia dinyatakan telah terdaftar di Dirjen HKI pada 20 Desember 2013 melalui pendaftaran yang sah.

Namun begitu, hingga saat ini masih tidak jelas siapa yang berhak menyandang nama IKEA.

Tidak hanya kasus tersebut, baru baru ini juga terjadi kembali kasus perebutan merek yan dilaporkan oleh Ruben Onsu terkait hak merek Ayam Geprek Bensu yang dinilai sama dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.

Tapi kembali lagi, tuntutan yang dilakukan oleh Ruben Onsu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Berbagai macam kasus perebutan sengketa merek di di Indonesia dan tidak sedikit juga kasus mengenai sengketa merek yang berkaitan dengan merek dagang internasional milik perusahaan luar negeri.

Maka, pihak-pihak pengusaha perlu mengetahui dan mempelajari mengenai hukum merek agar kedepannya mampu menghadapi situasi jikalau terkena masalah yang serupa dengan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: BISA DIKEBIRI! Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati Bakal Dituntut Hukuman Maksimal

Buku yang berjudul “Hukum Merek” ini memiliki informasi yang cukup terperinci mengenai historis, filosofis, dan teoretis mengenai perlindungan merek.

Pembahasan yang dipaparkan dalam buku ini yaitu berdasarkan aspek regulasi serta implementasinya, dan juga dilengkapi dengan perkembangan aktual hukum merek yang sangat relevan dengan pekembangan hukum kekayaan intelektual, pertumbuhan ekonomi kreatif, dan perkembangan teknologi informasi di era disrupsi digital.

Seperti yang kita ketahui bahwa disrupsi digital ini sudah membawa manusia sampai kepada age of technology dan age of creativity yang dimana manusia dituntut untuk dapat kreatif dan inovatif dalam meghadapi era sekarang.

Kami menilai bahwa buku ini terbilang sangat informatif dan aktual dikarenakan isi pembahasan dalam buku ini juga didasari dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan merek.

Bab 4 merupakan bab yang menurut kami paling menarik dalam buku ini dikarenakan membahas mengenai merek kolektif dalam konteks ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) dengan mengetahui bab tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa buku ini juga dapat membantu UMKM dalam menentukan merek berdasarkan informasi yang di dapatkan dari buku ini.

Baca Juga: DPRD Garut Minta Pemkab Garut Bisa Memenuhi Kebutuhan Anak-Anak Korban Usatd Cabul

Dari 6 bab yang disampaikan penulis dalam buku ini, dirasa penulis sudah dapat membantu para pengusaha baik pengusaha yang sudah berpengalaman maupun para calon pengusaha dalam konteks ekonomi kreatif di era disrupsi digital mengetahui bahwa merek merupakan suatu aset penting dalam bisnis.

Seluruh informasi dan ilmu yang disampaikan dalam buku ini akan sangat bermanfaat bagi para pengusaha agar tidak salah dalam memahami hukum merek.

Penulis berharap buku ini dapat memberikan sumbangan pemikiran khususnya bagi perkembangan hukum merek dan kekayaan intelektual secara umum serta dapat bermanfaat bagi pemerintah, kalangan akademisi, pelaku bisnis, pemerhati kekayaan intelektual dan segenap masyarakat pada umumnya.

Dan, harapan itu terwujud, sehingga buku satu ini layaklah dibaca. ***

Pengirim:
Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x