Kereta Api Sebagai Salah Satu Pintu Gerbang Pariwisata Kota Bandung

- 12 Desember 2021, 22:28 WIB
Penumpang berjalan membawa koper, di Stasiun Bandung
Penumpang berjalan membawa koper, di Stasiun Bandung /Daop 2 Bandung/

Penulis: Kaisar Fauziansyah. S.Par.

VIRUS Covid-19 mempengaruhi jumlah keberangkatan dan kedatangan kereta api yang berasal dari stasiun Kota Bandung. Dalam data penumpang harian KAI pada bulan Januari 2021 tercatat jumlah penumpang keberangkatan sebanyak 1.244 penumpang dengan 2 keberangkatan menuju Jakarta dan 3 kereta menuju Kota Surabaya, rata-rata setiap hari sebanyak 402 penumpang.

Sedangkan jumlah kedatangan diperkirakan berjumlah 13.315 penumpang setiap harinya, dengan rincian rata-rata berjumlah 429 penumpang yang berasal dari 5 kereta (2 kereta kedatangan dari Jakarta, 2 kedatangan dari Surabaya, dan 1 kedatangan dari Malang.

Jumlah penumpang ini belum ideal dengan biaya yang keluarkan oleh pihak KAI, sehingga PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp315.9 Miliar pada kuartal I tahun 2021. Kondisi berbalik dibandingkan pada kuartal I di tahun sebelumnya mencetak laba sebesar Rp276,7 Miliar. [1]

Seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung, pada tanggal 10 Oktober 2021 Kota Bandung merubah status PPKM level 3 menjadi level 2.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang perubahan PPKM level 2 salah satu pointnya terdapat kebijakan kapasitas penumpang yang menggunakan transportasi umum bisa mencapai 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, sehingga dapat merubah regulasi perjalanan menggunakan kereta api. Pada PPKM level 3 sebelumnnya jumlah penumpang yang menggunakan transportasi umum hanya bisa menampung 70 persen dari kapasitas normalnya.

Baca Juga: Peristiwa 12 Desember: Gempa Dahsyat 7,8 SR dan Tsunami 36 Meter Hancurkan Pulau Flores

Penurunan level PPKM berdampak pada regulasi menggunakana kereta api. Dua regulasi yang dikeluarkan oleh pihak KAI selama bulan Oktober, antara lain: regulasi KA SE no.89 tahun 2021 Kementrian Perhubungan khususnya untuk perjalanan naik KA bagi anak usia di bawah 12. Terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2021 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api dengan syarat melakukan skrining dengan RT-PCR (2 x 24 Jam) atau Rapid Test Antigen (1 x 24 jam).[2]

Mulai tanggal 26 Oktober 2021 pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini bertujuan untuk mengintegrasi data di aplikasi PeduliLindungi (status vaksin, tes skrining) dengan sistem boarding KAI).[3]

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x