Menyiasati Sengketa Pascakawin

- 11 Mei 2022, 09:26 WIB
 Berikut ini resensi buku Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisah Harta Pascaperkawinan.
Berikut ini resensi buku Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisah Harta Pascaperkawinan. /PT. Refika Aditama/



GALAMEDIA - Berikut ini resensi buku Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisah Harta Pascaperkawinan.

Penulis: Dr. Sri Subekti, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: November 2021 (I)
Halaman: 164
ISBN: 978-623-6232-17-0
Harga: Rp56.000

Pernikahan muda bukan lagi hal yang awam terjadi saat ini, banyak sekali warga di Indonesia yang berbondong-bondong melakukan prosesi pernikahan di usia muda dengan berbagai macam maksud dan alasan.

Hanya saja, pernikahan bukan suatu hubungan yang mudah untuk dilewati atau dijalankan.

Sebelum melakukan pernikahan baiknya para calon pengantin mengetahui hukum-hukum apa saja yang mengkemas suatu pernikahan.

Baca Juga: Profil Achmad Megantara Pemeran Bima KKN di Desa Penari Lengkap dengan Akun Instagram

Terutama ika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak suami istri mengetahui langkah apa yang perlu dilakukan dalam menghadapi situasi tersebut.

Berbagai macam hukum yang mengkemas suatu pernikahan, hukum tersebut bermaksud melindungi status pernikahan.

Dalam pernikhan tidak jarang kita juga sering mendengar mengenai perceraian. Dengan begitu, untuk menguranginya angka perceraian maka perlu diterapkan ilmu-ilmu mengenai perkawinan kepada mereka yang akan menjalankan status pernikahan.

Perjanjian perkawinan merupakan salah satu syarat yang dibuat oleh mereka yang akan menjalankan status perkawinan tersebut, dengan maksud kedepannya akan mengurangi potensi hal yang tidak diharapkan dan sekalipun hal yang tidak diharapkan tersebut terjadi maka sudah ada jalan keluar yang didapatkan dari perjanjian awal yang sudah dibuat.

Baca Juga: Lirik Good Boy Gone Bad Lagu teranyar TXT, Viral Hingga MV-nya Sukses Ditonton 8,2 Juta Kali

Pada aturan hukum, suatu perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum atau sesaaat perkawinan dilangsungkan atau bisa juga dibuat dengan terlebih dahulu memohon penetapan ke Pengadilan Negeri agar diizinkan membuat perjanjian perkawinan dalam perkawinan berjalan.

Hal tersebut sudah tidak berlaku lagi saat ini, karena semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 perjanjian perkawinan melahirkan norma hukum baru yang dimana perjanjian perkawinan bisa dibuat dalam perkawinan berjalan yang dibuat di hadapan notaris, dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama yang mencatat pernikahan tersebut.

Perlu diketahui bahwa perjanjian perkawinan ini dapat berkembang hanya diperkotaan dan merupakan budaya praktis sebagai baian dari gaya hidup.

Berbicara mengenai gaya hidup tentunya hal ini berkaitan dengan perekonomian dalam perkawinan dan perekonomian merupakan salah satu hal yang sering menjadi permasalahan fatal dalam suatu perkawinan.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes TKD dan Core Values BUMN PDF, Download di Sini

Latar belakang pekerjaan suami dan istri menjadi salah satu faktor yang dapat menunjang berjalannya perjanjian perkawinan tersebut.

Dalam KUHPerdata. Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka.

Ilmu yang lengkap mengenai HukumPranikah disampaikan oleh Dr. Sri Subekti, S.H., M.M., Sp.N., M.H dalam bukunya yang berjudul “Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pascaperkawinan.”

Penulis menyampaikan bahwa regulasi perlindungan hukum para pihak terhadap perjanjian pemisahan harta pascaperkawinan oleh masing-masing pihak suami istri akan menjadi semakin kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun utang piutang yang ditimbulkan pascaperkawinan.

Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan mengenai problematika pelaksanaan perjanjian pemisahan harta , perlindungan hukum para pihak yang terikat perjanjian pemisahan harta pascaperkawinan, hingga regulasi perlindungan hukum para pihak tersebut.

Baca Juga: Resmi Jadi Tunangan Via Vallen, Ini Profil Chevra Yolandi Vokalis Papinka

Informasi dikemas dengan singkat, jelas, dan padat sehingga dapat cukup membuat pembaca mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa harus berpindah-pindah referensi.

Kelengkapan pada buku ini juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat baik yang sudah menikah atau bahkan baru mau menikah terkait hukum mengenai perjanjian pemisahan harta
pascaperkawinan sehingga dirasa buku ini sangat efektif untuk dimiliki sebagai tambahan literatur.

Dengan diterbitkanya buku ini diharap dapat mengurangi kesalah pahaman terkait informasi mengenai Hukum Pascaperkawinan dan para pihak dapat lebih memiliki informasi terpercaya yang mendalam untuk dapat diterapkan.***

Pengirim:
Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University
[email protected]

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x