Potensi Intelektual dalam membentuk Kesehatan Masyarakat

- 20 Mei 2022, 08:49 WIB
Berikut ini resensi buku Judul: Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat karya Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. , Tisni Santika, S.H., M.H
Berikut ini resensi buku Judul: Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat karya Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. , Tisni Santika, S.H., M.H /PT. Refika Aditama/



GALAMEDIA - Berikut ini resensi buku Judul: Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat.

Penulis: Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. , Tisni Santika, S.H., M.H.
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: November 2021 (I)
Halaman: 190
ISBN: 978-623-6232-24-8
Harga: Rp56.000

Intelektual merupakan kata yang cukup tidak asing dikalangan masyarakat, tetapi masih banyak yang tidak mengetahui secara detail dan jelas mengenai maksud dari intelektual.

Menurut KBBI, Intelektual artinya kecerdasan, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.

Perlu diketahui bahwa Intelek dengan Intelektual merupakan suatu kata yang memiliki beda arti.

Baca Juga: Update Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini 20 Mei 2022: Andin Semakin Terpojokan oleh Elsa, Al Tiba-tiba Datang

Intelek merupakan kata yang artinya ditujukan untuk suatu kaum terpelajar atau kaum cendikiawan, sedangkan intelektual merupakan kata untuk suatu sifat, Setia manusia memiliki tingkat kecerdasannya masing-masing.

Kecerdasan tersebut tentunya berguna bagi dirinya sendiri atau pun berguna bagi masyarakat luas. Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak yang diaku secara global oleh dunia Internasional.

Pasal 27 Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik secara moral maupun material yang dihasilkan dari hasil karya scientific, literature maupun seni yang dihasilkannya.

Dalam konteks public health, inovasi dan perkembangan sains dan teknologi di bidang kesehatan berada di persimpangan antara perlindungan kekayaan intelektual sebagai suatu pernghargaan terhadap kreativitas dan inovasi dengan hak masyarakat akan kesehatan (right to health) sebagai fungsi kekayaan Intelektual menjadi hal esensial bagi optimalisasi peran kekayaan Intelektual bagi kepentingan bersama.

Baca Juga: CRF1100L Africa Twin Adventure Sports Tampil dengan Beragan Fitur Terbaru, Berikut Harganya

Pandemi Covid-19, yaitu pandemic yang berawal mula marak di negara China dan pada awal tahun 2020 akhirnya masuk ke Indonesia mengancam kesehatan masyarakat.

Kodisi pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dibilang sangat mengkhawatirkan dikarenakan pandemi ini cukup mengacak-acak berbagai macem aspek di Indonesia seperti aspek Ekonomi, Pariwisata, dll.

Tentunya tidak hanya Indonesia tetapi beberapa negara lain juga yang mengalami kondisi pandemi ini.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat, dunia menghadapi krisis muldimensi sebagai dampak dari kriris kesehatan yang sangat luas.

Aspek ekonomi dan ketersediaan pendanaan adalah faktor yang menentukan dalam keberhasilan pembentukan sistem kesehatan masyarakat (public health).

Baca Juga: Luapan Sungai Citanduy Rendam 517 Ha Sawah Warga, Wagub Jabar : Perlu Ada Kolaborasi Selesaikan Masalah

Ketika aspek tersebut tidak berjalan dengan baik maka kesehatan masyarakat akan mendapatkan akibat yang banyak.

Dari peristiwa yang sudah terjadi beberapa tahun ini, kita perlu ketahui bahwa kekayaan intelektual memiliki korelasi dengan kepentingan kesehatan masyarakat.

Fungsi sosial dari kekayaan Intelektual merupakan suatuhal yang perlu dikedepankan agar kreativitas dan inovasi yang dicipatkan secara pribadi maupun kelompok memiliki dampak positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan kekayaan Intelektual yang masyarakat Indonesia miliki, permasalah pandemi Covid-19 tentunya akan dapat diselesaikan dengan berbagai macam jalan kelar yang tepat.

Salah satu hasil dari kekayaan Intelektual tersebut yaitu aplikasi Penduli Lindungi yang kita ketahui saat ini bahawa aplikasi tersebut mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan masyarakat yang sudah vaksin, belum vaksin, bergejala Covid-19, terpapar, ataupun tidak terpapar virus tersebut.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Bioskop Online Melalui Webiste dan Aplikasi, Cek di Sini Tutorial Lengkapnya!

Dr. Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika memberikan ilmu yang cukup mendalam mengenai korelasi kekayaan Intelektual dengan kesehatan masyarakat dalam bukunya yang berjudul “Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat.”

Ilmu yang disampaikan oleh penulis dalam buku ini sangat lengkap dan mudah dipahami dikarenakan beliau menyampaikan informasi secara terperinci dan lengkap sehingga mempermudah pembaca untuk memahami informasi yang disampaikan dalam buku ini.

Pemaparan yang disampaikan bersifat komprehensif mengenai sejarah, regulasi, dan implementasi pelrindungan kekayaan intelektual terkait inovasi di bidang kesehatan yang berkorelasi dengan kesehatan masyarakat.

Kehadiran buku ini sangat dapat menjawab bahwa kekayaan intelektual sangat memiliki peranan penting dalam berbagai aspek yang saah satunya aspek kesehatan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2022: Mengikis Permusuhan, Menyemai Perdamaian

Keberhasilan Indonesia dalam melewatin masa pandemi Covid-19 yaitu hasil dari orang-orang yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik.

Oleh karena itu, diharapkan setiap manusia dapat mengelola dan mengasah kekayaan intelektualnya dengan baik guna bermanfaat bagi omasyarakat sekitar, bangsa, dan negara.***


Pengirim:
Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala, Sarjana Digital PR Telkom University

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x