Pelembagaan dan Pendanaan 'Micro Finance'

- 21 Juli 2022, 08:46 WIB
Foto pengirim./dok.pribadi
Foto pengirim./dok.pribadi /

GALAMEDIANEWS - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah melakukan Uji Sahih Rancangan Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Fokus perubahan terkait dengan reposisi LKM sebagai lembaga pengembangan usaha jasa keuangan dan pemberdayaan usaha masyarakat skala mikro.

Selama hampir 10 tahun UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM berlaku belum memberikan harapan yang jelas terhadap peningkatan kemampuan berusaha komunitas usaha mikro.

Saat ini hampir terdapat 65 juta usaha mikro yang belum tersentuh bantuan LKM. Masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dengan ketersediaan layanan jasa keuangan mikro.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendro Pandowo yang Masuk Bursa Calon Kadiv Propam Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Jadi ada gap dari sisi demand dan supply yang belum dapat dipenuhi oleh kebijakan publik, khususnya di sektor keuangan.

Sampai Desember 2021, lokasi LKM terpusat di Pulau Jawa (75%) dan sisanya di luar Jawa. Salah satu propinsi memiiki lebih dari 50% LKM sementara di propinsi lain belum memiliki satu pun LKM.

Salah satu perubahan signifikan dari rancangan ini adalah mengubah frasa “lembaga” menjadi suatu sistem (Apex).

Apex dalam rumusan ini dimaknai sebagai suatu sistem pengayom yang mengelola kumpulan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas, meningkatkan kerjasama pinjaman dan pembiayaan, memberikan bantuan teknis, dan mencari instrumen keuangan yang lain (ps.1; angka 7).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x