Terakhir, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi IPO di pasar modal. Serta, menciptakan iklim yang membuat investor optimis untuk menanam saham di subholding Pertamina.
Penulis : Habibah Auni
Mahasiswa Teknik Fisika UGM.