Menggantang Subholding Pertamina Go Public

- 7 Juli 2020, 15:05 WIB
/

Terakhir, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi IPO di pasar modal. Serta, menciptakan iklim yang membuat investor optimis untuk menanam saham di subholding Pertamina.

Penulis : Habibah Auni
Mahasiswa Teknik Fisika UGM.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x