Tantangan Koperasi di Masa Pandemi Covid-19

- 13 Juli 2020, 17:16 WIB
/

Selama ini masalah perubahan pandangan bagaimana menguatkan usaha koperasi menjadi koperasi yang kuat secara modal, kuat secara asset bahkan mirip dengan pengusaha, tapi bukan menguatkan usaha anggota koperasi agar lebih sejahtera, meingkatkan daya beli anggota koperasi tidak pernah menjadi isu sentral. Padahal, orientasi koperasi ke ranah kapitalis seperti yang saat ini bergulir sangat berbahaya. Saat ini saja, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional hanya tinggal sebatas jargon.

Keberhasilan pemberdayaan koperasi menjadi besar bukan karena SHU atau asset melainkan karena kesejahteraan anggota. Perubahan pandangan tersebut harus dilakukan menyeluruh dan terintegrasi sinergis. Eksistensi koperasi jangan sekadar menjadi perwujudan konstitusi. Lebih dari itu, keberadaan koperasi harus dilihat sebagai kebutuhan. Bergesernya pandangan terhadap koperasi sebenarnya salah satu dari beragam permasalahan yang mencengkram dunia koperasi dewasa ini. Dalam prakteknya masih banyak masalah melilit sektor perkoperasian khususnya terkait daya saing yang kian melemah.

Baca Juga: Kembalikan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan ke Kabupaten Kota

Banyak sudah program-program pengembangan koperasi yang dinilai sangat baik. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional.

Tantangan koperasi dimasa pandemik Covid 19 justru harus dijadikan momentum untuk mengubah cara kerja koperasi yang lebih efisien yang juga momentum bagus bagi gerakan Koperasi untuk memanfaatkan dampak positif revolusi industri 4.0, diantaranya adalah Koperasi harus menjadi mesin penggerak UMKM, petani, peternak, petambak, pengrajin, pedagang kecil, dan nelayan di daerah-daerah untuk bangkit dan terus bergerak maju.

Baca Juga: 54 Karyawan RRI Positif Corona, Hasil Swab Test Pertama dan Kedua Berbeda Jalani Tes Ketiga

Dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19 yang diumumkan Pemerintah Rabu (3/6/2020), dari total anggaran Rp 677 triliun, dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun untuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal untuk UMKM yang pinjamannya di bawah Rp 10 miliar. Dukungan kepada dunia usaha berbentuk insentif pajak sebesar Rp 120,61 triliun serta dukungan bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat berperan strategis untuk mempromosikan ekonomi anggota UMKM di seluruh Indonesia. Selama ini, sekitar 126.000 koperasi di Indonesia banyak menopang usaha anggota yang mayoritas adalah UMKM yang lemah, karena itu peran Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi sangat penting karena political action memajukan koperasi di Indonesia justru berada di pundak kepala daerah. Berbagai program Pemerintah untuk rakyat di tingkat wilayah akan jauh lebih efektif dan berkelanjutan jika mengoptimalkan peran organisasi Koperasi.

Artinya, cita-cita mendesain ulang struktur ekonomi nasional tak akan pernah terwujud jika pemerintah daerah di garis terdepan tidak mengoptimalkan fungsi dan peran strategis koperasi.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Segera Panggil Usman Sayogi

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x