Menyiasati Sengketa Antar Notaris

- 15 Juli 2020, 19:50 WIB
Hukum Kenotariatan (foto: istimewa)**
Hukum Kenotariatan (foto: istimewa)** /


Judul: Hukum Kenotariatan
Penulis: Dr. Bachrudin
Penerbit: PT Refika Aditama
Cetakan: 2019
Halaman:214
ISBN: 978-623-706-0161
Harga: Rp60.000

Siapalah sangka, di balik bonafiditas profesinya, atau setidaknya status sosial tinggi sebagai profesi terkait pertanahan, terdapat sejumlah benih sengketa dan masalah. Bahkan, relatif sudah sangat kronis dan bisa merusak banyak hal.

Pada buku yang satu ini, tema besarnya adalah berbagai kondisi tidak sehat dalam profesi antar notaris. Menggunakan istilah liberasi profesi, ada sejumlah konsep persaingan tidak sehat di dalamnya.

Yakni  mencakup persaingan; Menjalankan jabatan notaris; Cara-cara tidak jujur, tidak adil, dan melawan hukum; Liberalisasi jabatan; Bertentangan dengan prinsip hukum; Bertentangan dengan Mahdzab Notaris Latin; Melanggar Kode Etik Notaris dan UUJN; dan Bertentangan dengan Pancasila.

Secara konkrit, konsep persaingan tidak sehat itu antara lain terdiri dari praktek perang tarif (pengaturan honorarium dalam undang-undang dinilai tidak efektif), praktik pabrikasi akta (menjaring klien sebanyaknya dengan mengorbankan pemenuhan unsur "menghadap").

Termasuk juga formasi jabatan notaris (jumlah akta notaris tidak proporsional dengan jumlah notaris-nya), dan kesenjangan ekonomi antar notaris (berimbas banyak yang memilih tidak aktif jadi notaris).

Imbasnya, secara filosofis, maka profesi notaris tidak bisa menjadi kausa finalis (sebab tujuan asal) yakni notaris memberi kepastian hukum atas transaksi perdata, kausa materialis (sebab materi) yakni  notaris mengemban sebagian kewenangan negara dalam urusan perdata, dan kausa formalis (sebab bentuk) yakni notaris bertindak profesional dalam menjalakan profesinya.

Merujuk situasi tersebut, guna mengembalikan marwah profesi, penulis buku menghasilkan teori yang disebutnya sebagai Teori Keseimbangan Berbasis Nilai Keadilan.

Poinnya adalah memberikan masukan untuk merevisi Undang-Undang Jasa Notaris dengan pendekatan ide keadilan ekonomi, ide pengendalian jumlah akta, ide perlindungan hukum negara, dan ide perlindungan harkat dan martabat.

Adapun langka konkretnya adalah adanya penjejangan notaris dan pilihan berpraktik secara soliter, batasan minimal honorarium yang dapat diterima notaris, prosedur dan tata cara kontrol pemenuhan unsur "menghadap", dan sistem kontrol atas kualitas pelaksanaan jabatan dan kode etik jabatan.

Sebuah usulan menarik pada sebuah kondisi yang tak kita sangka terjadi pada profesi yang selama ini kita nilai bergengsi dan bonafid.

Pengirim:
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Prodi Digital Public Relations FKB Telkom University
[email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x