Seberapa Kuat Aturan Denda Karena Masker di Provinsi Jabar

- 30 Juli 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /


GALAMEDIA - Denda akhir-akhir ini menjadi trend untuk mempidana masyarakat yang tidak memakai masker. Besarannya variatif, mulai Rp50.000 hingga Rp150.000 dan telah ditetapkan melalui Perbup oleh beberapa pemerintah daerah salah satunya Pemprov Jabar.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam pelanggaran kesehatan COVID-19 di daerah Provinsi Jabar Telah ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2020 lalu.

Pergub ini akan mendenda masyarakat Jabar jika tidak memakai masker atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan dengan denda antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Baca Juga: Pahala Puasa Arafah, Ini yang akan Anda Peroleh Saat Berbuka Nanti

Lalu Bagaimana sebenarnya hukum melihat permasalahan ini? Apakah diperbolehkan pergub/perbup/Perwal memuat ketentuan pidana untuk masyarakatnya?

Peraturan Gubernur atau Peraturan bupati/walikota adalah suatu peraturan yang penjelasannya ada dalam pasal 8 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UUPPP).

Pergub/Perbup/Perwal merupakan jenis peraturan perundang-undangan, akan tetapi baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Baca Juga: Selain Lemon, Ini Bahan yang Bisa Digunakan Agar Daging Tidak Alot

Namun, Pergub/Perbup/Perwal tidak boleh memuat ketentuan pidana. Hal ini karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa peraturan ditingkat daerah yang bisa memuat sanksi pidana hanyalah peraturan daerah (Perda).  

Hal ini berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) yang menyebutkan bahwa "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah" serta Pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) yang menyebutkan bahwa “(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Ema Sumarna: Angka Konfirmasi Covid-19 Kota Bandung Terkendali

Hal ini karena Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.Peraturan Pemerintah; e.Peraturan Presiden; f.Peraturan Daerah Provinsi; dan g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.

Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) sebaiknya Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati/ Peraturan Walikota ini memuat landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dalam suatu naskah akademik sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara akademik.

Baca Juga: Pantai Plengkung Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Liga Selancar Dunia

Lalu bagaimana mekanisme pemberlakuan tindak pidana ringan (Denda Karena Masker) ini?

Mekanisme dari pemberlakuan denda akibat tidak memakai masker ini tentu harus melalui Pengadilan Negeri, mekanismenya mirip dengan tilang, menggunakan proses beracara tindak pidana Ringan. Karena pengenaan denda pada warga Jabar yang tidak memakai masker hanya di kenakan instrumen pemidanaan berupa denda antara Rp100.000 – Rp500.000.  

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyatakan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x