Resensi: Menafsir Ulang Aturan Kenotariatan

- 12 Agustus 2020, 09:02 WIB
foto: dokumen penulis
foto: dokumen penulis /

Judul: Tafsir, Penjelasan, dan Komentar Atas UUJN
Penulis: Dr. Habib Adjie & Dr. Rusdianto Sesung
Penerbit: PT Refika Aditama
Cetakan: Februari 2020
Halaman: 717
ISBN: 978-623-706-0482
Harga: Rp148.000

Sebagaimana posisi awalnya, hukum lahir guna meregulasi, yang tentu tak mencuat ujug-ujug datang begitu saja. Akan tetapi hadir mengatur karena berangkat dari persoalan-persoalan riil di lapangan yang menjadi problematika kemasyarakatan.

Demikian pula dalam urusan kenotariatan, yang sesungguhnya tak sekedar urusan surat menyurat pertanahan. Hukum kenotariatan sejatinya sesuai dengan posisi awal kelahiran ilmu hukum sebagai ilmu penafsiran.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Komunitas Turun Tangan Bali Bagikan Nasi Kepada Kaum Dhuafa

Buku yang satu ini hadir berlaku demikian. Hadirnya berusaha menafsirkan pada penafsiran aturan tentang kenotariatan yang tercakup dalam UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris).

Yakni menggunakan metode penafsiran yang biasa digunakan dalam ilmu hukum, seperti penafsiran gramatikal, autentik, sistematis, historis, sosiologi, dan metode penafsiran lainnya.

Hal ini dirasa penting karena UUJN adalah sebuah konsep normatif yang mengatur jabatan notaris di Indonesia dan langsung bisa dilaksanakan dengan mudah oleh para notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. Konsep normatif umumnya bersifat standar, biasa, bahkan bisa jadi kaku dan rigid secara konseptual.

Karena itulah, dua doktor hukum asal Universitas Narotama, Surabaya ini menafsirkan ulang regulasi kenotariatan dengan metode tersebut. Juga, keduanya menginterpretasi menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, kasus, hingga pendekatan perbandingan.

Baca Juga: Menyoal Peningkatan Kekerasan Anak Saat Pandemi

Spirit itu dituangkan dalam pendekatan berbeda dari literatur sebelumnya yang parsial. Buku ini secara komprehensif memberikan tafsir, penjelasan, dan komentar secara lengkap mulai dari bagian konsideran hingga seluruh batang tubuh UUJN tersebut.

Jadi, tidak hanya pada satu atau beberapa ketentuan, namun diterapkan secara menyeluruh substansi undang-undang.

Contohnya Bab I Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Konsiderans di Bab I, Ketentuan Umum (Bab II), Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris (Bab III), Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan bagi Notaris (Bab IV), Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris (Bab V), dan Bentuk dan Sifat Akta serta Syarat Penghadap (Bab VI).

Berikutnya Bab VII (Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris), Bab VIII (Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Pengawasan terhadap Notaris).

Baca Juga: Kenormalan Baru dan Berkendara dengan Mobil

Sedangkan Bab IX (Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Notaris Mengenai Cyber Notary Membuat Akta Ikrar Wakaf), dan Bab X (Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Notaris Berhimpun dalam Satu Wadah Organisasi Notaris).

Pelbagai cara lengkap tersebut diperlukan karena sekalipun sudah menjadi sebuah aspek hukum yang legal, akan tetapi kebenaran substansif tetap diperlukan khususnya yang datang dari sisi akademik dan sekaligus profesional ini.

Maka, sebagaimana sejarah mengajarkan, setelah kebenaran substansif diperoleh, maka bisa lebih mengokohkan sebuah tatanan esoterik pada Hukum Kenotariatan Indonesia eksisting. Selain itu, manfaat lainnya dari sisi pendidikan, tentu saja memberikan penambahan kekayaan literatur ilmu hukum Indonesia. ***

Pengirim:
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Prodi Digital Public Relations FKB Telkom University

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x