Oleh : Rahmat Suprihat, S.Pd
-Aktivis Pendidikan Kota Bandung
BULLYING atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Unicef menegaskan bullying atau perundungan bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Bullying bisa terjadi secara langsung atau online.
Tindakan perundungan yang dilakukan oleh beberapa anak yang masih dikategorikan sebagai peserta didik, akhir-akhir ini menjadi sebuah hal yang memiriskan disamping upaya masif yang sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui workshop Fasilitator Guru Anti Perundungan.
Baca Juga: Komitmen Zuckerberg Membangun Meta AI Berbasis Sains Terbuka ke Dalam Semua Produknya
Sekolah sebagai institusi pendidikan secara jelas memiliki peran strategis dalam rangka mengedukasi dan menyosialisasikan berbagai macam upaya yang berhubungan dalam pembangunan karakter terbaik para peserta didik.
Termasuk agar para peserta didik senantiasa untuk tidak melakukan hal-hal yang bentangan dengan norma-norma yang ada dan salah satunya adalah Perundungan.
Namun, upaya yang dilaksanakan oleh sekolah saja tentunya sangat tidak cukup, perlu upaya keterlibatan yang lebih masif dari pihak keluarga sebagai garda paling depan dalam melahirkan sebuah komitmen baik, tentang hal apa saja yang semestinya dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh anggota keluarga tersebut.