Tunjangan Pulsa Gratis Untuk ASN saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

- 14 September 2020, 14:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi ASN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi ASN /instagram.com/@smindrawati

 

GALAMEDIA - Awal September 2020 beberapa surat kabar, diramaikan oleh pemberitaan terkait adanya tunjangan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan itu dinamakan tunjangan pulsa. Tentunya pemberitaan ini disambut baik oleh para ASN, namun tidak sedikit masyarakat yang menilai tidak tepat karena saat ini keadaan keuangan negara sedang tidak baik dan penghasilan para ASN dianggap sudah lebih dari cukup.

Kebijakan pemberian tunjangan pulsa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi. Dalam aturan ini disebutkan bahwa yang menjadi pertimbangan diterbitkan tunjangan pulsa yaitu untuk mendukung kelancaran sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Di mana tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah atu tempat tinggalnya atau biasa juga disebut work from home (WFH).

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020.

Baca Juga: Rektor Unisba Lantik 2.820 Mahasiswa baru. Meski Pendaftar Berkurang, Tapi Sudah Sesuai Target

Besaran tunjagan pulsa yang akan didapatkan ASN yaitu paling kecil Rp 200.000 dan paling besar Rp 400.000. Rinciannya yakni sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada ASN setingkat eselon III ke bawah.

Pemberian pulsa dan paket data dalam KMK ini berlaku hingga 31 Desember 2020 sesuai dengan masa berlakunya KMK 394 tahun 2020. Informasi lain yang perlu diketahui terkait dengan isi KMK tersebut adalah aturan pemberian tunjangan pulsa ini tidak hanya dikhususkan bagi ASN saja.

Dalam keputusan itu juga disebutkan juga bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x