Tunjangan Pulsa Gratis Untuk ASN saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

- 14 September 2020, 14:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi ASN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi ASN /instagram.com/@smindrawati

Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Percepat Penyaluran Seluruh BLT ke Masyarakat

Poin penting lainnya yang diatur dalam KMK tersebut adalah terkait dengan pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Lalu pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online). Pertimbangan lainnya yakni ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Terakhir, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Dengan demikian, tunjangan pulsa ini perlakuannya tidak seperti tunjangan lainnya yang diterma ASN. Contoh bila kita bandingkan dengan tunjangan Umum, tunjaangan umum diberkan kepada seluruh pegawai yang tidak menerima tunjangan struktural atau fungsional.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ikuti Verifikasi Lapangan Sensus Penduduk 2020

Sementara yang berhak mendapatkan tunjangan pulsa adalah para pegawai yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebaagai ASN yang berhak menerima tunjangan pulsa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH. “Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x