Resensi Buku: Rujukan di Era Kacau Hukum

- 18 September 2020, 07:57 WIB
Etika Profesi Hukum (fotoi: ist)
Etika Profesi Hukum (fotoi: ist) /



Judul: Etika Profesi Hukum    
Penulis: Dr. Serlika Aprita
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Cetakan: Februari 2020
Halaman: 97
ISBN: 978-623-706-0-499
Harga: Rp35.000

GALAMEDIA - Mungkin masih hangat diberitakan, seorang jaksa di pusat kekuasaan yakni Jaksa Pinangki, terlibat skandal hukum mencoreng nama baik. Selain gratifikasi berlimpah, pelanggaran kuasa jelas diperlihatkan secara brutal.  

Bagaimana ceritanya seorang ahli hukum akhirnya malah terkena jeratan hukum itu sendiri? Jika bicara Indonesia, hal tersebut sudah bukan sekali dua kali terjadi. Pinangki adalah contoh kasus ekstrem kesekian, itu pun dengan catatan yang berhasil terungkap.

Sebut sebelumnya para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan tak tanggung ketua-nya, Akil Mochtar pada 2012 lalu. Setelah itu, Patrialis Akbar, juga terjerat kasus serupa. Padahal, MK ini kerap disebut sebagai Wakil Tuhan di bumi karena saking tinggi dan berkuasanya dalam kaitan hukum perundang-undangan di negeri ini.

Baca Juga: Renungan Pagi, Ini 3 Perkara yang Tidak Dapat Dicapai dengan 3 Perkara Lainnya

Telaahan pada berbagai fenomena hukum itu diawali pada buku ini secara etimologi/asal usul kata. Etika berasal dari Bahasa Yunani, ethos, yang berarti kebiasaan. Etika ini sering disandingkan dengan kata moral, yang juga berasal dari Bahasa Yunani, mores, yang artinya juga sama: Kebiasaan.

Etika dan moral ini setara dengan makna kata yang lazim dalam Bahasa Indonesia yakni susila. Berasal dari Bahasa Sansekerta, su artinya bagus/indah/cantik sementara sila adalah adab/prilaku/akhlak.

Karena itu, merujuk kombinasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Yunani, etika itu adalah kelakuan atau perbuatan yang baik dan sesuai dengan norma-norma maupun kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: BPJamsostek Telah Serahkan 11,8 Juta Data Penerima Subsidi Upah ke Pemerintah

Pada agama Islam, etika ini adalah bagian dari akhlak. Sikap komprehensifitas Islam membuat etika terbagi atas aturan hubungan makhluk dengan Kholik-nya (ethos), mengatur sikap seseorang terhadap diri dan sesamanya (etis), yang mengatur kehormatan pribadi (moral), serta mengatur rasa keindahan untuk mempercantik dirinya dan lingkungan (estetika).

Dalam konteks profesi hukum di atas, etika profesi bermakna sistem nilai kebaikan/aturan yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi, terutama mengenai apa yang baik dan buruk menurut nilai-nilai profesi itu. Nilai itu biasanya dirumuskan dalam suatu norma tertulis, yang kemudian disebut kode etik.

Tujuan etika profesi, yang biasanya termaktub dalam Kode Etik, khususnya ada dua. Pertama, kaidah moral positif yang bertujuan menjaga martabat profesi bersangkutan. Kedua, melindungi warga masyarakat (termasuk klien) dari penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas.

Baca Juga: WHO Ungkap Kapan Warga Dunia Bisa Hidup Kembali Normal

Buku yang satu ini menjelaskan detil dari dasar hingga terapan praktisnya. Mulai dari pengertian, alasan, dan tujuan mempelajari etika, obyek pembahasan etika, keterkaitan antara pekerjaan dan profesi, serta selanjutnya buku membahas moralitas, ukuran baik dan buruk, serta kode etik profesi hukum itu sendiri.

Secara umum, terdapat empat prinsip umum dalam kode etik profesi hukum yakni prinsip tanggungjawab, keadilan, otonomi, dan integritas moral. Lalu, mengapa terjadi kasus macam Akil Mochtar dan Patrialias di atas.

Umumnya karena faktor berikut: Tidak memiliki cukup pengetahuan atas sebuah profesi, terlalu sentralistiknya sebuah kekuasaan, dan sifat konsumtif berlebihan yang membuat seseorang rakus gelap mata menerobos kode etik itu sendiri.

Baca Juga: Beijing Kian Terpojok, Inggris, Jerman dan Prancis Turun Tangan Soal Laut China Selatan

Dalam buku ini, penulis menjabarkan kode etik profesi hukum mulai dari penasehat hukum, arbiter, notaris, kurator, bahkan hingga dosen hukum. Referensi penting setidaknya untuk satu dekade terakhir, manakala pelanggar kode etik profesi hukum, tak sedikit yang berasal dari profesi itu sendiri.***

Pengirim:
Muhammad Sufyan Abd,
Dosen Digital Public Relations Fakultas Komunikasi Bisnis Telkom University
[email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x