Pilkada Serentak Pesta Demokrasinya Covid-19

- 24 September 2020, 09:11 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 02, Jln. Cibadak, Kel. Cibadak, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu (17/4/2019). Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW. 02 bernuansakan Pendekar Samurai, Barongsai Mandarin, Kartini, Koboi, Sunda, dan lain-lain. Dengan tujuan memeriahkan dan menarik partisipasi warga untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW 02, Jln. Cibadak, Kel. Cibadak, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu (17/4/2019). Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RW. 02 bernuansakan Pendekar Samurai, Barongsai Mandarin, Kartini, Koboi, Sunda, dan lain-lain. Dengan tujuan memeriahkan dan menarik partisipasi warga untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. /

GALAMEDIA - Pilkada serentak kali ini berbeda dengan gelaran serupa sebelumnya. Tahun ini pilkada serentak yang akan digelar di 270 daerah dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah kalangan khawatir jika pilkada serentak tetap dilanjutkan, Covid-19 semakin tidak bisa dikendalikan.

Pesta demokrasi ini sangat rentan dan akan menjadi wahana penyebaran dan penularan. Akan ada banyak kerumunan dan potensi mobilisasi massa selama tahapan dan penyelenggaraan pilkada.

Berbagai pertemuan akan dilakukan itu akan terjadi. Para calon daerah butuh dikenal oleh Masyarakat, sebab belum banyak para Calon dikenal masyarakat. Hal ini akan diperparah dengan adanya kampanye terbuka di tingkat kecamatan atau desa dan kelurahan nantinya.

Tidak hanya peserta dan masyarakat, penyelenggara pilkada juga mengalami kerentanan yang sama. Mereka bisa terpapar Covid-19 mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan. Dari menyiapkan logistik hingga hari H Pencoblosan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 24 September 2020 di Trans 7 dan Trans TV

Meskipun KPU telah menerbitkan aturan Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dari bencana non alam Covid-19. Aturan itu diterbitkan agar rangkaian pelaksanaan pilkada 2020 memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Akan tetapi, realita yang terjadi saat deklarasi atau pendaftaran pasangan calon justru banyak yang tidak mengindahkan protokoler kesehatan.

Adanya pengabaian protokoler kesehatan dalam kegiatan pilkada 2020 di sejumlah daerah disebabkan lemahnya penegakkan sangsi, sehingga tidak ada ketakutan bagi pelanggar aturan keprotokolan kesehatan yang sudah diterapkan.

Pelanggaran-pelanggaran itu harus jadi pelajaran bagi penyelenggara dan peserta pemilu agar pada tahap selanjutnya harus lebih awas dan serius mengikuti protokoler kesehatan.
Pelanggaran pada tahap pendaftaran itu juga menguji keberanian penyelenggara untuk tidak menjadikan aturan pilkada di tengah pandemi sebagai aksesoris yang bahkan tidak punya efek mendisiplinkan semua pihak agar patuh pada protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x