Resensi Buku: Digitalisasi Perpajakan Indonesia

- 5 Oktober 2020, 19:38 WIB
Perpajakan KUP Berbasis Online
Perpajakan KUP Berbasis Online /istimewa


Judul: Perpajakan KUP Berbasis Online
Penulis: Ari Bramasto & Gun Gunawan Rachman   
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Cetakan: Januari 2020
Halaman: 182
ISBN: 978-623-706-42-0
Harga: Rp61.000


GALAMEDIA - Barangkali kita pernah mengalami ini: Antrian sesak menyebalkan kala akan laporan pajak pribadi maupun badan usaha setiap mendekati 31 Maret dan 31 April di setiap tahunnya. Suatu hal yang lazim ditemukan di kantor pajak kota manapun di tanah air.

Maka itu, barangkali ada banyak hikmah dari pandemi Corona. Sebab, situasi tersebut, setidaknya mulai tahun ini tak terlihat lagi karena masyarakat berlomba melaporkan pajaknya secara digital alias berbasis internet.

Kewajiban WFH, work from home, di musim pagebluk ini pastinya memaksa orang terus tinggal di rumah seraya tak hindari kewajibannya. Terutama terkait membayar pajak ke negara, baik untuk individu maupun korporasi, yang dimudahkan aneka layanan daring.

Baca Juga: Senang dan Belum Leganya Tenaga Honorer K2 dengan Keluarnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Memang, layanan daring perpajakan ini bukan mendadak eksis sekarang. Sudah beberapa tahun terakhir ada namun utilisasinya masih rendah.

Tetap banyak orang Indonesia yang merasa lebih sreg datang langsung memberi sumbangsihnya.  

Bahkan, menurut buku yang ditulis duo akuntan-dosen ini, upaya modernisasi perpajakan sudah dihadirkan sejak 2002 lalu. Hal ini sebagai bentuk dukungan pada konsep dasar yang diberikan kepada masyarakat oleh negara.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Wacanakan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK)

Yakni konsep self assesment, alias negara beri kepercayaan penuh pada warga negara pembayar pajak untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan SPT/surat pajak tahunan secara mandiri.

Kemandirian ini kemudian terus diperbaiki dengan layanan daring, yang antara lain memungkinkan publik mengakses sejumlah fasilitas.

Contohnya e-filling (kirim SPT secara online), e-payment (modul online penerimaan negara), hingga registration (mendaftar sebagai wajab pajak secara online).

Baca Juga: Planet Mars Besok Berada di Posisi Terdekat dengan Bumi, Bisa Disaksikan dengan Mata Telanjang

Literatur yang satu ini menggambarkan seluruh konsep modernisasi tersebut, terutama jabaran operasional perpajakan Indonesia. Seperti proses pembukuan dan pencatatan, tarif pajak dan bentuk usaha tetap, depresiasi-amortisasi-revaluasi, serta pajak penghasilan.

Dengan kata lain, buku ini berusaha memberi pemahaman utuh perpajakan, baik secara konsep maupun praktis, akan perpajakan tanah air zaman now  yang terus berkembang seiring meluasnya teknologi informasi komunikasi di Indonesia.

Selain sisi tersebut, pembaca diajak memahami dulu fundamen dari semua aplikasi perpajakan, sehingga sekalipun ada medium baru berbasis daring, masyarakat takkan gagap karena sudah faham dulu bentuk awal dasarnya.

Baca Juga: Emil kukuhkan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Buku ini sekalipun relatif teknikal, namun bahasa yang digunakan tidak se-teknis itu, tetap bisa diakses pembaca dengan latar apapun.

Karenanya, buku cocok dibaca oleh wajib pajak pribadi/wajib pajak badan, konsultan pajak, pebisnis, birokrat terkait, brevet pajak, hingga mahasiswa yang memelajari masalah pajak ini. Terutama di era manakala segala sesuatu telah berbasis teknologi informasi komunikasi.***

Pengirim:
Muhammad Sufyan Abd
Dosen Digital Public Relations Fakultas Komunikasi Bisnis Telkom University
[email protected]


Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x