Anak Putus Sekolah, Salah Siapa?

- 3 November 2020, 15:40 WIB
Anjal (anak jalanan) sedang didata untuk menjalani rapid test.*
Anjal (anak jalanan) sedang didata untuk menjalani rapid test.* /RIRIN NF/”PR”/

Baca Juga: Cegah Covid-19, Lansia Penting Untuk Divaksin Flu, Ini 3 Alasan dan Jenis Vaksinnya

Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Nabi SAW bersabda :

“Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.”(HR Muslim).

Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).

Pembiayaan Pendidikan Dalam Islam

Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Islam memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur. (Muhammad, 2002).

Baca Juga: Ancam Presiden Prancis Emmanuel Macron, Al-Qaeda: Boikot Adalah Kewajiban Tapi Itu Tidak Cukup!

Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus(seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990).

Dengan demikian, permasalahan anak putus sekolah tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Sebab negara bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan rakyatnya. Bahkan rakyat di luar negara pun berdatangan untuk menikmati pendidikan di dalam negara Islam.

Baca Juga: Jangan Bakar Plastik Mulai Sekarang, Bahaya Bagi Kesehatan, Ini 4 Dampaknya

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x