Resensi Buku: Masalah Hukum Kekinian

- 4 November 2020, 07:45 WIB
Buku Etika Profesi & Hukum Kesehatan
Buku Etika Profesi & Hukum Kesehatan /Buku Etika Profesi & Hukum Kesehatan


Judul: Etika Profesi dan Hukum Kesehatan
Penulis: Dr. Enny Agustina
Penerbit: PT Refika Aditama
Cetakan: Juli 2020
Halaman: 212
ISBN: 978-623-706-0666
Harga: Rp61.000

GALAMEDIA - Saat ini, kala pandemi Corona tak jua surut, salah satu yang kian mudah ditemukan adalah perkara sengketa hukum.

Contohnya kasus dua seleb, Anji dan Jerinx, yang nama terakhir baru saja dituntut penjara tiga tahun efek status medsos-nya terkait Corona.

Sebelum keduanya, ada warga Surabaya yang jadi tersangka karena gegabah memberi caption video yang viral ada seorang dokter stress karena Corona.

Baca Juga: PM Jepang Dibunuh, Pesawat Aero Caribbean Jatuh Tewaskan 68 Orang pada Tanggal 4 November

Untuk itu, rasanya bukan hanya krisis kesehatan dan atau ekonomi, krisis multidimensi mungkin menerpa Indonesia dan keseluruhan dunia pada pandemi terparah setelah flu Spanyol ratusan tahun silam. Termasuk pada bidang hukum.

Sekalipun seperti biasanya terjadi pro kontra untuk urusan dua seleb tadi, faktanya hukum dan termasuk etika kesehatan sudah eksis lama di Indonesia.

Artinya, bukan ruang hampa tanpa aturan, sektor kesehatan pun sudah diatur secara legal maupun norma.

Buku yang satu ini temukan momen yang pas dalam situasi sekarang.

Baca Juga: Pria Ini Mengaku ISIS yang Melakukan Serangan di Wina

Ternyata, urusan hukum dalam bidang kesehatan sudah demikian detilnya karena selain diatur secara etis, juga bisa didekati dari sisi hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hingga hukum lingkungan.

Pendekatan serupa selain dari sisi operasional kesehatan, juga mencakup dari sisi penyelesaian sengketa yang bisa dibedah dari empat aspek hukum tersebut.

Kelengkapan itu akan bertambah karena sisi kode etik profesi pun sudah diatur rinci baik dari sisi fungsi, tujuan, manfaat, hingga pelanggaran. Secara simultan, organisasi profesi kesehatan.

Terutama dua kelompok besar yakni dokter dan perawat pun relatif memiliki kewenangan lebih besar dari organisasi profesi lainnya.

Baca Juga: Ki Seno Nugroho, Dalang yang Membawa Wayang Kulit Mendunia

Jadi, sebagaimana ditekankan penulis, buku ini hendak membuka wawasan pembaca (tak hanya mahasiswa/dosen hukum) tentang begitu banyaknya koridor serta rambu yang harus dilakukan tenaga kesehatan saat bertugas.

Dokter dan perawat saat melayani masyarakat terikat etika secara moral dan hukum secara riil pada tatalaksana kenegaraan.

Artinya jika mereka melanggar, apalagi dengan sengaja, maka secara etika akan peroleh sanksi dari organisasi profesinya.

IDI, contohnya, sudah pernah memberikan sanksi semacam itu kepada dokter yang jelas melanggar sumpah jabatan. Sementara lanjutannya adalah negara pun bisa menerapkan hukum positif jika juga ada pelanggaran secara legal.

Baca Juga: Suarez Mandul, Atletico Madrid Ditahan Lokomotiv Moscow

Dua kendala memang cukup menghampiri sekira mencerna isi buku ini. Pertama, sekalipun penulis sudah memaksimalkan penyajian untuk awam, tapi tak bisa dipungkiri istilah teknis kesehatan yang tersebar di buku ini menuntut tambahan waktu untuk sampai faham.

Kedua, hukum kesehatan adalah ranah relatif baru di Indonesia baik secara dialektika maupun penerapannya di lapangan, padahal kenyataannya hal ini menyangkut kepentingan luas masyarakat banyak.

Terlebih pandemi Corona ini selepas PSBB, terus mencetak rekor jumlah di tanah air, seraya membuat kita gelisah entah kapan selesainya pandemi mutakhir ini.

Apapun itu, sekalipun tanpa etika dan hukum kesehatan, sebagai manusia dewasa berakal, sudah tentu semuanya faham bahwa tidak ada kebebasan absolut di dunia ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Hari Ini Rabu 4 November 2020

Baik warga biasa, apalagi dokter dan perawat, seluruhnya memiliki tanggung jawab kepada Sang Pencipta setiap berbuat sesuatu.

Dalih kebebasan berpendapat dan atau rahasia profesi jangan sampai jadi tameng semua dari kita untuk berbuat suka-suka mengikuti ego sendiri. Demikianlah.

Pengirim:
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Prodi Digital Public Relations FKB Telkom University
[email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x