Habib Bahar Diperiksa Polda Jabar Soal Penganiyaan Terhadap Pengemudi Ojek Oline Tahun 2018

- 23 November 2020, 13:13 WIB
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith.
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi


GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, lakukan pemeriksaan terhadap Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Senin ini 23 November 2020.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Senin.

"Iya benar. Pemeriksaan Bahar jadi hari ini. Ia diperiksa di Lapas Gunung Sindur," jelas Patoppoi.

Baca Juga: PDAM Tirta Galuh Ciamis Bagi-bagi Hadiah Buat Pelanggan yang Bayar Tepat Waktu

Masih dikatakannya, saat ini pemeriksaan tenga berlangsung. Adapun pemeriksaan ini, untuk meminta keterangan Bahar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap seorang ojek online. Apakah Bahar koperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut.

"Belum dapat laporan soal itu," katanya.

Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.

Baca Juga: PDAM Tirta Galuh Ciamis Bagi-bagi Hadiah Buat Pelanggan yang Bayar Tepat Waktu

Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x