Belasan Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus, Polisi Beberkan Jam-jam Rawan Aksi Kriminalitas

- 23 November 2020, 18:04 WIB
Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Selasa 23 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Selasa 23 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan 16 pelaku dari 14 kasus kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang mengatakan, kasus tersebut terdiri dari curat sebanyak 9 kasus, curas 1 kasus, curanmor roda dua berjumlah 1 kasus dan penganiayaan sebanyak 2 kasus serta bawa membawa senjata tajam 1 kasus.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Dikirimi Karangan Bunga, Fadli Zon: Mirip Zaman Ahok

"Jadi mulai dari kasus yang todong, kasus senjata tajam dan kemudian rusak kunci. Kemudian, menggunakan kunci palsu, membawa sajam dan pencurian barang," terang Ulung kepada wartawan, Senin 23 November 2020.

Masih dikatakannya, selain mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pihaknya juga menyita pisau atau golok, kunci palsu, ponsel, hingga sertifikat tanah. Ulung kemudian menjelaskan waktu operasional para pelaku dalam melakukan aksi kriminalnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Kades di Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB hingga 12.00 WIB siang terjadi 3 kasus. Lalu, jam 12.00 WIB hingga jam 18.00 WIB sebanyak 3 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 4 kasus," katanya.

Adapun akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan berbagai pasal antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu, Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Bakar Spanduk, Massa Sebut Habib Rizieq Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x