Seorang IRT Dihukum 18 Bulan Penjara Gara-gara Komentar Ini di Facebook Anggota DPRD

- 24 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

GALAMEDIA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Agung Dewi Wulansari‎ (49) terpaksa harus menjalani kehidupan di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan dirinya bersalah.

Agung Dewi divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agung Dewi Wulansari selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa‎ membayar denda Rp 10 juta subsidair kurungan 2 bulan," kata hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Terungkap! Gara-gara Prabowo Subianto dan Amin Rais, Habib Rizieq 'Dimusuhi' Penguasa

Agung Dewi dinilai terbukti bersalah gara-gara menulis komentar di akun Facebook Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa memenuhi rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Terdakwa dianggap telah mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya data elektronik yang memuliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Agung Dewi dengan dua tahun pidana penjara. Namun senada dengan jaksa, hakim menyatakan unsur memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Hal yang meringankan bagi terdakwa, belum pernah dihukum.

Baca Juga: Gawat, Sejumlah Pegawai Kejaksaan Garut Terinfeksi Virus Corona

Usai pembacaan vonis, Rini Prihandayani selaku pengacara Dewi Agung Wulansari langsung menyatakan akan mengajukan banding. Terdakwa sendiri dihadirkan di persidangan lewat teleconference. Sedangkan jaksa dalam kasus ini, Afif Prawiratama, menyatakan pikir-pikir.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x