Habib Bahar Menolak untuk Diperiksa, Ini Kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar

- 24 November 2020, 09:44 WIB
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith.
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GALAMEDIA - Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar, yang masih menghuni lapas Gunung Sindur, menolak pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, pada Senin 23 November 2020 kemarin.

Pemeriksaan terhadap bersangkutan terkait dengan kasus penganiyaan terhadap pengemudi ojek online, yang menyeretnya menjadi tersangka.

"Kalau Habib Bahar, kemarin tidak mau diambil keterangan oleh penyidik. Dia menolak diambil keterangan, namun tetap penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberi keterangan, minta ketemu di pengadilan. Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke Jaksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: 1.510 Langgar Prokes di Pilkada, Mahfud MD: Jangan Bilang Tak Ada Tindakan, Ada yang Diproses Pidana

Dengan begitu, lanjut Patoppoi, penyidik akan segera melakukan pemberkasan untuk segera disampaikan kepada Jaksa. Patoppoi pun mengatakan tidak akan ada saksi lainnya lagi yang diperiksa.

"Tidak ada, lanjut kirim berkas ke jaksa," pungkasnya.

Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.

Baca Juga: Lebih dari Rp3,6 Triliun BSU bagi PTK nonPNS Mulai Disalurkan, Cek Rekening Anda

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x