Polda Jabar Naikan Kasus Kerumuman Megamendung yang Dihadiri Rizie Shihab ke Penyidikan

- 26 November 2020, 10:32 WIB
Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan bahwa hari ini Selasa, akan ada lima orang yang diperiksa
Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan bahwa hari ini Selasa, akan ada lima orang yang diperiksa /Remy Suryadie/galamedia
 
GALAMEDIA - Akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kegiatan peletakkan batu pertama di pontren Alam Agrokultural Markaz syariah DPP FPI di Desa Kuta, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020, lalu. Acara tersebut dihadiri Muhammad Rizieq atau Habib Rizieq Sihab dan mengundang kerumunan massa.
 
Hal tersebut diungkapkan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan di ruang rapat kantor Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis 26 November 2020.
 
Masih dikatakannya, dinaikkannya status tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara, pada Rabu 25 November kemaren. Dan telah ditemukannya adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada jumat 13 November 2020 di ponpes makaz syariah Megamendung Kabupaten Bogor.
 
 
Penyidik, lanjutnya  sudah minta klarifikasi 15 orang, selama dua pekan. Dari itu 12 orang hadir, 3 tidak hadir, 2 orang tanpa keterangan, 1 tidak hadir karena covid. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, dan penyidik juga menganalisa cctv di tkp, serta menganalis channel youtube front tv, terkait dengan kegiatan di tkp atau di ponpes itu.
 
Berdasarkan penyelidikan dan hasil analisa penyelidikan, ditemukan fakta meski tiga orang tidak hadir. 
 
"Yang pertama berdasarkan keterangan ahli bahwa covid ini wabah penyakit menular, upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 ttg penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya. Tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian, dan membatasi penyebaran," jelas Pattopoi.
 
 
Tidak hanya itu, lanjut Patoppoi, pihaknya pun sudah mempelajari keputusan bupati terkaut adaptasi kebiasan baru (AKB) di Bogor yang diputuskan oleh bupati bogor, dari 28 oktober sampai 25 November, PSBB yang kemarin.
 
"Berdasarkan keputusan Bupati tadi, bahwa tanggal 28 oktober sampai 25 November, Bogor sudah menetapkan bahwa Bogor situasinya dalam rangka penanggulangan covid itu PSBB pra AKB, dalam kepbup itu ada aturan2 yang harus dipatuhi," jelasnya.
 
Dipaparkan Patoppoi, pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan spt pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik didalam maupun di luar, jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang. Dan kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada satgas covid 19.
 
 
"Semua itu diatur dalam Kepbub. Jadi dari uraian tsb, kami temukan fakta bahwa kegiatan penyambutan HMR dan peletakan batu pertama dan masjid dan MSIP di ponpes itu terjadinya pada saat berlakuknya PSBB pra AKB, Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati," terangnya.
 
Namun, lanjut Patoppoi, fakta dilapangan semua aturan itu diabaikan semua, mulai dari yang seharusnya dihadiri lebih dari 150 orang, tapibyang hadir sekitar 3000 orang, dan lebih dari 3 jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00, dan saat penyidik melakukan klarifikasi, para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada satgas covid untuk mematuhi prokes.
 
"Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR, yanh didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh satgas covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ujarnya.
 
 
Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 uu 4 tahun 1984 ttg penanggulangan penyakit menular. Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 uu no 6 tahun 2018 ttg kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP.
 
"Sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka. Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap panita dan termasuk HRS. Kemarin mereka boleh tidak hadir karena baru klarifikasi. Tapi kali ini, jika surat pemanggilan pertama hingga ke tiga tidak dindahkan tanpa keterangan tidak jelas. Maka kami pun akan jemput paksa," tegas Patoppoi.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x