Modifikasi Pistol Air Soft Gun jadi Senjata Api Beneran, DA Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jabar

- 26 November 2020, 13:29 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis 26 November 2020 saat jumpa pers penangkapan DA yang memodifikasi senjata air soft gun menjadi senjata api yang dijual secara online
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis 26 November 2020 saat jumpa pers penangkapan DA yang memodifikasi senjata air soft gun menjadi senjata api yang dijual secara online /Remy Suryadie/galamedia
 
GALAMEDIA - Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan seorang warga Kabupaten Tasik berinisial DA (25) dikediamannya, belum lama ini. 
 
Tersangka diamankan Polisi, lantaran diduga menjual senjata api ilegal dengan cara memodifikasi senjata jenis air softgun. Dan yang bersangkutan memasarkan produk dan menawarkan jasa modifikasi melalui marketplace (situs belanja online). 
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis 26 November 2020, mengatakan, tersangka melakukan modifikasi airsoft gun bertenaga gas CO2 menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan kaliber 38 dengan mengganti partisi seperti trigger, hammer pin dan silinder untuk bisa menembakkan peluru.
 
 
"Tersangka menjual senpi ilegal dari hasil modifikasi airsoft gun, selain itu tersangka pun membuka layanan jasa modifikasi. Jadi, pelanggan bisa mengirimkan airsoft gun untuk dirakit jadi senjata api," jelas Erdi.
 
Dijelaskan Erdi, tersangka sudah menjalani bisnisnya selama dua tahun setelah menguasai keahliannya secara autodidak. Setiap senjata api hasil modifikasi dijual dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.
 
"Bisnisnya jual beli, jasa servis dan modifikasi ini tanpa izin. Ini berbahaya kalau senjata api berada di tangan orang yang tidak bertanggungjawab. Ini urusan soal keselamatan nyawa orang," kata Erdi.
 
Masih dikatakannya, kasus ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
 
"Kami sedang mencari adanya tersangka lain. Masyarakat diimbau melaporkan kepada  polisi jika menemukan akun sejenis," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x