Bejat, 10 Pria Beristri Gagahi Gadis Dibawah Umur dengan Iming-iming Uang Rp 30 Ribu

- 26 November 2020, 14:25 WIB
  Sembilan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya
Sembilan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya /Septian Danardi/Septian Danard
 
GALAMEDIA - Sepuluh orang pelaku cabul terhadap anak gadis dibawah umur sembilan di antaranya dibekuk Sat Reskim Polres Tasikmalaya, Kamis 26 November 2020. Sementara satu orang pelaku kabur dan sudah dijadikan DPO.

Kesembilan pelaku yang rata-rata sudah berusia uzur itu yakni AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40). Semuanya diamanakan di kediamannya masing-masing di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prastyo mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berawal dengan ada laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP itu dicabuli oleh para pelaku.

Dari laporan tersebut pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengarah kepada pelaku.
 
 
"Laporan adanya seorang anak perempuan dibawah umur yang mengaku disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku," katanya saat gelar perkara di Halaman Mako Polres Tasikmalaya, Kamis.

Dikatakannya, pihaknya lalu mengembangkan informasi tersebut dan mengamankan salah satu pelaku. Lalu dikembangkan pemeriksaan dan penyelidikan mengarah kepada delapan pelaku lainnya.

"Kami langsung mengamankan para pelaku dan langsung dilakukan penahanan," katanya.

Dikatakannya, dari salah satu pengakuan tersangka yang pertama melakukan persetubuhan dengan korban. Berawal salah satu tersangka AS (70) yang mengiming-imigi korban dengan uang Rp 100 ribu jika mau disetubuhi. Dengan bujuk rayuan dan uang gadis yang masih lugu itu terbujuk.
 
Baca Juga: Investasi Industri Baja Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

"Pengakuan tersangka AS jika korban mau bersetubuh dikasih uang. Setelah itu, tersangka lalu mengancamnya agar korban tidak memberitahuka siapapun," katanya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS mengarah kepada 9 pelaku lainya. Polisi akhirnya membekuk 8 tersengka lainnya dan satu di antaranya melarikan diri ke Palembang. Akan tetapi, pihaknya sudah memgantongi identitas pelaku yang kabur tersebut.

Kesembilan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan enam pelaku dikenakan pasal 81 sedangkan 3 pelaku dikwnakan pasal 82 UU perlindungan anak.

Terkait lokasi yang dilakukan pelaku untuk menyetubuhi korban, kata Hario, tempat atau lokasi kejadia dan waktu berbeda-beda antara pelaku satu dengan pelaku yang lainnya. Dari pengakuan para tersangka ada yang melakukan satu bahkan sampai 5 kali persetubuhan dalm kurun waktu sejak 2019 sampai 2020 ini.
 
Baca Juga: Bersama Rimba, Kopassus Berbagi Sembako di Kaki Gunung Gede Pangrango

Disinggung apakah pelaku ada yang masih kaitan saudara dengan korban, Hario mengatakan, ada dua pelaku yang masih ada hubungan saudara dengan korban.

Pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar mendampingi anaknya dengan baik. Sehingga anak tidak terlalu jauh dalam pergaulan. Sehingga kajadian pencabulan ini tidak terus terulang.

Sementara dihadapan petugas, salah satu pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban adalah AS mengaku dirinya merasa bangga ada ABG yang masih mau melayani keinginan nafsunya. AS mengaku pertama menggauli korban dengan mengiming-imingi uang Rp 30 ribu.

Setelah melakukan persetubuhan kakek berusia 70 tahun yang masih memiliki istri dan enam orang cucu ini, sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan persetubuhannya kepada orang lain.
 
Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Buya Yahya Ingatkan Jokowi: Jangan Jadi Presiden Ditipu Orang di Kiri-Kanan

Karena merasa aman, pelaku AS kembali minta melayani persetubuhan kepada korban dengan iming-iming diberi uang. "Saya menyetubuhi korban 5 kali dalam waktu dan tempat berbeda," katanya

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menyebutkan, pihaknya mengapresiasi kenirja Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus pencabulan ini dengan cepat. Saat ini korban bersama keluarga tengah dilakukan pemulihan. Karena kondisi psikis korban yang masih trauma atas kejadian yang menimpanya.

"Kami mengapresiasi kepolisian, setelah kami melaporkan adanya korban penvabulan terhadap anak dibawah umur, kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku," katanya.

Dikatakannya, korban saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sehingga mengalami trauma yang sangat berat ketika informasi pencabulan ini tersebar di kampungnya. Untuk itu, pihaknya langsung mengamankan korban beserta keluarganya di rumah aman KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis korban.
 
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

"Korban masih terus dilakukam cek pemeriksaan, bersama keluarga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian sevara maraton. Sehingga KPAID ikut mendampingi agar korabn dan keluarga merasa aman dan nyaman," katanya.

Pihak keluarga berharap agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal.


Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x