Saling Ejek Di Media Sosial, Bocah Berusia 13 Tahun Ini Bunuh Lawannya

- 26 November 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan.
Ilustrasi korban pembunuhan. /PIXABAY


GALAMEDIA - Hanya gara-gara saling ejek di media sosial, seorang anak yang masih berusia 13 tahun tega melakukan pembunuhan. Dia pun akhirnya ditangkap sementara dua temannya yang ikut dalam aksi itu masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, peristiwa tragis ini berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara kelompok atau genk di bawah umur. Kelompok tersebut yakni Kelompok Stame dengan kelompok kelompok RTB.

Setelh saling ejek, kedua kelompok ini berjanjian untuk bertemu di Jalan Perjuangan Rt16/07, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Bejat, 10 Pria Beristri Gagahi Gadis Dibawah Umur dengan Iming-iming Uang Rp 30 Ribu

Saat berada di TKP, korban MI hanya bersama dengan dua orang temannya. Sedangkan, kelompok pelaku lebih banyak sekira 10 (sepuluh) orang.

“Melihat kelompok lawan banyak korban dan temannya melarikan diri. Setelah melihat korban lari pelaku berinisial B melempar kayu balok ke arah kaki korban (MI) hingga korban terjatuh dengan posisi tertelungkup.

Tersangka B langsung membacok punggung korban menggunakan sebilah celurit yang memang sudah dibawanya," sambung Sudjarwoko, di Jakarta Utara, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Cinta Segi Tujuh, Hadiri Undangan Selebgram Ajak Enam Pacarnya yang Tengah Hamil

“Dan, celurit itu mengenai punggung sehingga korban berteriak ‘Ampun bang….ampun bang’. Selanjutnya setelah mendengar kata-kata tersebut pelaku B berhenti melakukan perbuatannya yang kemudian korban lari kembali,” ujarnya menambahkan.

Tidak itu saja, lanjut Sudjarwoko, pelaku D (DPO) mengambil celurit yang dipegang pelaku B. Kemudian mengejar korban kembali serta membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban.

Namun, pelaku B melarikan diri setelah melihat warga di daerah tersebut mulai ramai.

Baca Juga: Bersama Rimba, Kopassus Berbagi Sembako di Kaki Gunung Gede Pangrango
“Dengan kejadian tersebut korban oleh warga dibawa ke RS Koja guna mendapatkan perawatan medis dan selama dalam penangan medis korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres Jakut.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x