GALAMEDIA - AN (38) warga Jalan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Kahayang, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi korban penipuan oleh Abdul Samet (55) dengan modus mengajak bisnis jual handphone.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Samet berhasil menguras uang tunai sebanyak Rp 58,7 yang berada di tabungan milik korban. AN berada di Kota Bandung karena sedang ada urusan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Budi Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang menjelaskan, kejadian penipuan dan pencurian yang menimpa korban AN terjadi pada Sabtu 14 November 2020 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lembong, Kota Bandung.
Baca Juga: Terungkap, Staf Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Jadi Tersangka Pernah Nyaleg dari PDIP
Kejadian berawal saat pelaku Abdul Samet, Cillo alias Nasir (46), Arifin alias Ipin (45), Sappo (45), dan Suardi (45) menghampiri korban.
"Keempat pelaku yaitu Cillo, Arifi, Sappo, dan Suardi, masih kita buru dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap mereka," jelas Adanan, kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.
Masih dikatakannya, dari keterangan tersangka Abdul Samet, mereka (kelima pelaku) mengaku sebagai warga Negara Brunei Darussalam dan berpura-pura menanyakan alamat Bandung Electronic Center (BEC) Bandung.
Baca Juga: Emak-Emak Kecewa, Sudah Dandan Habis-habisan Tapi Dibubarkan Satgas Covid