Luar Biasa, Djoko Tjandra Rogoh Kocek Rp 10 Miliar Agar bisa Pulang ke Indonesia

- 26 November 2020, 23:26 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* /Antara Foto/Aprillio Akbar./

GALAMEDIA - Djoko Tjandra mengaku membayar Rp 10 miliar ke rekannya, Tommy Sumardi, untuk mengurus proses kepulangannya ke Indonesia.

"Dalam pembicaraan itu, saya lupa siapa yang mulai tapi intinya ada omongan 'Djok kalau urus seperti ini ada ongkos-ongkosnya'. Obrolan saya dengan Pak Tommy intinya kita bicara mengenai jumlah angkanya," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Ia pun melanjutkan keterangannya pada persidangan. Djoko mengungkap bagaimana ia dan Tommy bersepakat soal uang Rp 10 miliar itu.

Baca Juga: Petinggi KPK Umbar Rencana Penggeledahan Kasus Edhy Prabowo, ICW Minta Dewas Turun Tangan

"Saya niat untuk urusi masalah itu lalu Pak Tommuy bilang 'You siapkan Rp 15 miliar tapi saya katakan wah 'Tom berat biaya Rp 15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp 5 miliar?, akhirnya kita sepakati angka Rp 10 miliar," lanjutnya menjelaskan.

Djoko Tjandra menjadi saksi untuk rekannya, pengusaha Tommy Sumardi yang didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Termasuk ke bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo sejumlah 150 ribu dolar AS.

"Uang Rp 10 miliar itu untuk mengurus 'red notice' dan DPO saya itu," terang Djoko Tjandra.

Baca Juga: TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Gubernur Lemhanas: Kesalahan Tak Bisa Diperbaiki dengan Kesalahan

Menurut Djoko Tjandra, namanya masuk dalam "red notice" Interpol sejak sekitar satu bulan setelah Juni 2009, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x