Tragis, Semua Wali Kota Cimahi Berakhir di Tangan KPK

- 27 November 2020, 14:36 WIB
SIDANG terhadap Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. R. E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 11 Maret 2019. Itoc menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).*/YEDI SUPRIADI/PR
SIDANG terhadap Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. R. E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 11 Maret 2019. Itoc menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).*/YEDI SUPRIADI/PR /

GALAMEDIA - Sejak berdiri menjadi kota, Kota Cimahi baru memiliki tiga orang Wali Kota. Sayangnya, semuanya harus berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Cimahi saat ini, Ajay M. Priatna tertangkap tangan oleh KPK.

Perlu diketahui, Kota Cimahi baru berdiri sejak 21 Juni 2001 seiring ditetapkannya sebagai kota otonom. Sebelumnya Cimahi merupakan bagian dari Kabupaten Bandung yang berstatus Kota adminstratif.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Gatot Nurmantyo Singgung Perintah Panglima TNI dan Presiden

Sebelum Ajay, dua wali kota lainnya yang ditangkap KPK yaitu Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija.

Itoc merupakan wali kota pertama Cimahi. Menjabet dua periode, Itoc digantikan oleh sang istri Atty Suhati.

Itoc dan Atty juga berurusan dengan KPK karena menerima transferan uang sebesar Rp 500 juta. Penyuapnya menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap pada 1 Desember 2016.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x