Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Anggota DPRD Terlibat Kasus Narkoba

- 28 November 2020, 20:50 WIB
Ekspose kasus penangkapan seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) di Mako Polrestabes Medan, Sabtu, 28 November 2020. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Ekspose kasus penangkapan seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) di Mako Polrestabes Medan, Sabtu, 28 November 2020. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus) /

GALAMEDIA - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) terkait penyalahgunaan narkoba.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menerangkan, tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

PG diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni JL (27) warga Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Penjara, FPI Beri Warning: Demi Allah Kami Akan Mati-matian Membela!!

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Jumat, 20 November 2020.

"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket," kata Irsan saat ekspose kasus di Mako Polrestabes Medan, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Penjara, Tagar #KamiBersamaIBHRS Kuasai Jagat Dunia Maya

Irsan yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan menambahkan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu per empat butir pil ekstasi berwarna pink yang dibawa oleh para tersangka.

Dilansir Antara, dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Bukan Didepak, Tapi Menolak Masuk MUI Gara-gara Hal Ini

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x