Soal Privasi Hasil Swab HRS, Kapolda : Apa yang Dilakukan Pemerintah dan Polisi Diatur dalam UU

- 30 November 2020, 14:17 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Remy Suryadie/Galamedianews

GALAMEDIA - Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menegaskan terkait polemik mengenai privasi hasil swab Muhammad Rizieq Syihab, apa yang telah dilakukan pemerintah dan pihak kepolisian sudah diatur dalam Undang-undang.

"Pertama, terkait dengan isu yang beredar, tidak maunya diperiksa itu karena apa? Memang betul ada penolakan yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.

Masih dikatakan Dofiri, namun itu telah diatur di dalam undang-undang kesehatan pada paragraf dua disebutkan terkait dengan perlindungan konsumen, yakni pasal 56 dan pasal 57. Pasal 56 ayat satu berbunyi mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Terus Diusik, Kapolda Jabar: Tindakan RS Ummi Pidana Murni

"Dia boleh menolak. Tapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," katanya.

Covid-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Lanjut Dofiri, Jadi silahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri. Yang kedua, pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat.

Satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi ia sebut sebagai perintah undang-undang dan juga untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut bahwa kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi.

Baca Juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," ujarnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x