Besok, Rizieq Shihab, Menantu dan Biro Hukum FPI Akan Diperiksa Polda Metro Jakarta

- 30 November 2020, 20:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Pikiran-Rakyat Cirebon/

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI, Selasa 1 Desember 2020.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 November 2020.

Yusri berharap Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Baca Juga: Polisi Minta FPI dan Simpatisan Tak Ikut Kawal Habib Rizieq ke Mapolda Metro Jaya Besok

Yusri mengatakan Senin ini ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa, namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.

"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," imbau Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad 29 November 2020, telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Cara Aman Traveling untuk Melepas Penat di Tengah Pandemi

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga: Ngeri, FPI Sebut Aparat Semprot Disinfektan Bawa Senjata Lengkap

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x