SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Dua Lokasi Ini, Selasa 1 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 06:32 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Selain MotoGP, Sirkuit Mandalika Masuk Kalender Sementara World Superbike 2021

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Buru Kelompok MIT, Kapolri: Jika Ketemu Lalu Mereka Melawan Tembak Mati Saja

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x