GALAMEDIA - TA (56), seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis.
Kepala satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Garut, AKP Maolana, melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan, TA ditangkap petugas Satnarkoba Polres Garut di kawasan Jalan Otista, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Senin 16 November 2020 lalu.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,46 gram dan tembakau sintetis 4,16 gram serta 1 buah handphone," ujarnya, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah
Menurut Muslih, saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Garut guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, petugas juga masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Muslih menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 4 tahun sampai seumur hidup," ucapnya.
Baca Juga: 5 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tanjungsari, Satu Tewas Dua Orang Lainnya Alami Luka Berat
Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan, mengaku sangat menyayangkan adanya oknum PNS Pemkab Garut yang ditangkap pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba. Padahal menurutnya, sebagai abdi negara seharusnya ia menjadi contoh yang baik di masyarakat.
"Seharusnya sebagai abdi negara menjadi panutan di masyarakat terutama di lingkungan sekitar, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik, apalgi tersangkut kasus hukum penyalahgunaan Narkoba" ujar Rudy geram.