KPK Panggil Lima Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo

- 3 Desember 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA - Lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Ke-lima yang dipanggil, Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto, Manajer PT DPP Ardi Wijaya, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, dan Komisaris PT ACK Achmad Bachtiar.

Baca Juga: Sempat Stagnan, Krus Rupiah Dibuka Melemah dan IHSG Dibanyangi Aksi Ambil Untung

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (30/11) menggeledah di salah satu kantor milik PT ACK, Jakarta Barat, kemudian mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Pada hari berikutnya, Selasa (1/12), menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT DPP Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP. Dari geledah tiga lokasi itu, diamankan dokumen terkait dengan ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Cetak 750 Gol di Sepanjang Karier, Ini yang Diucapkan Ronaldo pada Pelatih, Pemain dan Lawan

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Politisi PDIP Minta Polisi Tindak Tegas Para Pendukung Habib Rizieq Shihab

Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta yang di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x