Jaga Kamtibmas, Polsek Bandung Weta Sita Ribuan Botol Miras Tak Berijin dari Sejumlah Pedagang

- 3 Desember 2020, 13:39 WIB
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo gelar perkara Kamtibmas di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis 3 Desember 2020
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo gelar perkara Kamtibmas di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis 3 Desember 2020 /Remy Suryadie
 
GALAMEDIA - Antisipasi gangguan Kamtibmas menjelang akhir tahun 2020, Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung melakukan razia minuman keras tidak berijin di wilayah hukum Polsekta Bandung Wetan. 
 
Sedikitnya dalam razia tersebut, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa ijin.
  
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, melalui Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo mengatakan, pihaknya melakukan razia rutin penjual miras tanpa ijin. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang akhir tahun 2020.
 
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kita untuk mengantisipasi dan menekan kejahatan yang diawali dengan menegak minuman keras," jelas Gayo kepada wartawan di Mapolsekta Bandung Wetan, Kamis 3 Desember 2020.
 
 
Masih dikatakannya, sampai saat ini, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 1000 botol minuman keras berbagai jenis dan merk. Pihaknya melakukan razia di tiga tempat yang berada di kecamatan Bandung Wetan. Diantaranya Kelurahan Tamansari, Kelurahan Cihapit dan Kelurahan Citarum. 
 
"Ini yang disita dari para pelaku usaha tanpa izin di 3 kelurahan di Kecamatan Bandung Wetan," ucapnya. 
 
Gayo juga berharap agar penjualan miras tanpa izin dapat menekan tindak pidana di Kota Bandung. 
 
 
"Mudah-mudan dengan pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini, bisa menekan tindak pidana yang terjadi di Kota Bandung," ujarnya.
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x