Diduga Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

- 3 Desember 2020, 14:08 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020.
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. /Tangkap layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI/

GALAMEDIA - Diduga lakukan ujaran kebencian, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dikediamannya.

Selain itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar dan Sejumlah Dokumen serta 8 Unit Sepeda di Rumah Dinas Edhy Prabowo

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Pengelola Sewa Pria untuk Menghamili, Berkedok Klinik Bersalin Aparat Gerebek Pabrik Bayi

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 8 Manfaat Garam, Mulai Menurunkan Berat Badan Hingga Mengurangi Nyeri Tenggorokan, Jangan Sepelekan

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x