Ali Mochtar Ngabalin Ngamuk Dituding Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Langsung Lapor Polisi

- 3 Desember 2020, 21:13 WIB
Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter.com/@MochtarAli

GALAMEDIA - Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden resmi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Ia melaporkan Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi karena merasa difitnah terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

"Karena nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020.

Ngabalin pun merasa dituduh bahwa perjalanannya ke Hawaii, Amerika Serikat itu dibiayai juga oleh penyuap Edhy.

Baca Juga: Pernyataan Habib Rizieq Membuatnya Tercengang, Rocky Gerung: Mudah-mudahan Direkam Intelijen

Dia berharap laporan ini bisa segera diproses kepolisian. Selain itu, Ngabalin juga berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang.

"Jangan gampang memfitnah orang. Jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik stiap warga negara, termasuk saya," tuturnya.

Pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan terlapor Muhammad Yunus Hanis merupakan seorang pengamat politik dan sosial.

Ia menyebutkan, terlapor membuat pernyataan di media daring yang menyudutkan kliennya.

"Menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo, ini adalah sebuah tuduhan," ujarnya.

Baca Juga: Iwan Fals Sebarkan Kabar Buruk: Bagaimana Nasib Kita?

Kemudian, untuk terlapor kedua yakni Bambang Beathor Suryadi juga membuat pernyataan yang menyudutkan Ngabalin di media daring. Razman pun berencana melaporkan dua media daring terkait ke Dewan Pers.

Laporan Ngabalin ini diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Ngabalin diketahui ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat. Ia pun menyaksikan saat tim penindakan KPK menangkap Edhy di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Meski dalam satu rombongan, Ngabalin tak ikut dibawa ke KPK. Bahkan dalam pengakuannya, ia dipisahkan dari rombongan tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x