Hitungan Hari Ustadz Maaher Langsung Masuk Tahanan, Kasus Denny Siregar 6 Bulan Terkatung-katung

- 4 Desember 2020, 20:43 WIB
Pegiat Media Sosial Denny Siregar.
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. /



GALAMEDIA - Sudah enam bulan lebih penyelidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Denny Siregar hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.

Mabes Polri mengakui ada kendala dalam kasus yang kini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) itu.

"Dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi persnya, Jumat 4 Desember 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono/PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono/PMJ News


Menurut Awi, kendala tersebut terkait saksi dengan capture yang ada sampai saat ini masih belum terpenuhi. Sehingga orang-orang yang ada di dalam gambar itu sampai sekarang masih dicari.

Namun, ia menegaskan bahwa semua kasus, termasuk kasus Denny Siregar akan ditangani secara profesional dan proporsional oleh petugas.

"Jadi kita tunggu saja," tegas Awi.

Baca Juga: Bikin Masyarakat Terperanjat, Babe Haikal: Ngasih Surat Aja Bawa Pasukan Bersenapan Laras Panjang

Di sisi lain, kasus ujaran kebencian yang menjerat Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi sangat cepat ditangani.

Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Instagram.com/ustadmaaher_official

Bahkan hanya dalam hitungan hari saja, tersangka Soni yang juga terjerat kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Terkait dua kasus itu, Awi meminta agar tidak dilihat dari luarnya saja.

"Perlu saya sampaikan case per case tidak sama, jangan dilihat dari cover-nya saja. Mungkin pasal boleh sama tapi dalam penanganan kasus. Kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses," jelas Awi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Tak Belajar: Jangan Anggap Remeh Sesuatu yang Bersifat Online

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Foto: Tangkapan layar Tweeter Denny Siregar.
Foto: Tangkapan layar Tweeter Denny Siregar.


Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Baca Juga: Sebut Susi Pudjiastuti Keliru, Adik Prabowo Subianto: Banyak Budidaya Nelayan Miskin Tutup

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x