Pelaku Pembakar Mobilnya Jalani Sidang, Via Vallen: Sempat ke Rumah, Mulutnya Bau Alkohol

- 7 Desember 2020, 20:48 WIB
Via Vallen.
Via Vallen. /@viavallen/

GALAMEDIA - Penyanyi Maulida Octavia atau yang dikenal dengan Via Valen datang menghadiri persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 7 Desember 2020.

Via datang bersama dengan adiknya Mella Rosa yang saat itu juga hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.

"Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi. Kebetulan pada saat kejadian, mobil saya diparkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar," terang Via pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.

Baca Juga: BIN Langsung Bereaksi Usai Dituding Menyusup ke Pesantren Intai Habib Rizieq

Via menjelaskan jika, dirinya mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai yang ada di samping rumahnya.

"Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari," katanya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, selama ini dirinya tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemarnya.

Baca Juga: Diteror Usai Penembakan Pengikut HRS, Fadli Zon Lapor Mahfud MD: Hentikan Cara-cara Seperti Ini!

"Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta," ungkap Via.

Terkait dengan ketidakhadiran dirinya pada awal persidangan dirinya mengatakan jika saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta. "Saya tidak bisa tinggalkan," lanjut penyanyi Theme Song Asian Games 2018 ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via datang dalam persidangan ini.

"Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian," ujarnya.

Baca Juga: Asal Usul Senjata Api Milik Pendukung Habib Rizieq Ditelusuri, Begini Kata Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu 2 Desember 2020.

Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Sebut Pilkada Langsung Biadab, Teddy Gusnaidi: Semua Elemen Jadi Rusak

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x