77 Warga Subang Diciduk Satnarkoba, Salah Satunya Seorang Dokter

- 10 Desember 2020, 15:49 WIB
 Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widianto didampingi jajarannya memperlihatkan tersangka dan barangbukti kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widianto didampingi jajarannya memperlihatkan tersangka dan barangbukti kejahatan penyalahgunaan narkoba. /Dally Kardilan

GALAMEDIA - Jajaran Satnarkoba Polres Subang dari periode Maret - awal Desember 2020 berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dengan jumlah tersangka mencapai 77 orang, terdiri dari 74 pria dan 3 wanita.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakilnya, Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasatnarkoba, AKP Kustiawan kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020 mengatakan, dari 62 kasus kejahatan narkoba terbagi ke dalam 44 kasus sabu-sabu dengan 56 tersangka, 4 kasus ganja dengan 5 tersangka dan 14 kasus obat keras terbatas dengan 16 tersangka.

Sedangkan kasusnya kebanyakan berada di wilayah Subang Bagian Utara atau Pantura dan secara lengkapnya para tersangka diciduk dari wilayah kecamatan Pagaden, Pamanukan, Patokbeusi, Ciassem, Kalijati, Dawuan, Blanakan dan Jalancagak, termasuk kecamatan Subang Kota.

Baca Juga: Diplomasi Kopi Ridwan Kamil Diganjar APPI Awards dari Kementan

“Diantara pada tersangka yang berjumlah 77 orang tentu saja berprofesi dengan latar belakang beragam, di antaranya seorang ASN berprofesi dokter, 3 pelajar, 2 mahasiswa, 35 wiraswasta, 15 buruh, dan 21 orang tidak bekerja,” jelas Kapolres usai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan cipta kondisi jelang Natal 2020 serta Tahun Baru 2021 di halaman Mapolres Subang.

Sedangkan modus operandi kejahatan narkoba yang dilakukan para tersangka pun beragam, mulai dari tranfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu, transaksi langsung hingga lewat jasa kurir atau ekpedisi.

Para tersangka pun dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 481,66 gram sabu, 239 gram ganja, 16 alat hisap bong, 12 pipet kaca, 20 korek api, 25.679 butir heximer, 3.618 butir tramadol, 2 sepeda motor, dan 7 HP.

Baca Juga: Makna Asmaul Husna Adh Dharr, An Nafi, dan An Nur, Berharap Semoga Dijauhkan dari Mara Bahaya

“Dari 77 tersangka, sebanyak 40 orang telah masuk tahap II (P21) dan 29 lainnya sudah divonis pengadilan,” pungkas AKBP Aries.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x