Pernyataan FPI Kembali Bertentangan dengan Pihak Polisi, Bakal Tangkap HRS Tanpa Pemanggilan

- 11 Desember 2020, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi soal pemeriksaan Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi soal pemeriksaan Habib Rizieq. /Kolase PMJ News

GALAMEDIA - Aparat Polda Metro Jaya menyatakan tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah dua kali memanggil HRS saat masih berstatus sebagai tersangka.

Namun, HRS selalu mangkir.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 di Wilayah Brebes Rusak Puluhan Rumah di Kuningan Jawa Barat

Tim hukum Rizieq hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

Salah satu tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.

"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," ucap Aziz.

Dalam kasus ini, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Harbolnas 12.12: Sejarah Singkat dan Pesta Diskon Besar oleh Sejumlah E-Commerce

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x