GALAMEDIA - Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu 13 Desember 2020.
Pasal lain yang disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.
Baca Juga: Ratusan Orangtua Cemas, Serbu Sekolah Bandit Bermotor Benua Hitam Culik 400 Siswa SMP
Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.
Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.
"Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.
Baca Juga: Semua Gagang Pintu pun Diganti, Joe Biden Perintahkan Gedung Putih Lenyapkan Semua Jejak Trump
Sementara itu, masih ada dua tersangka lain, yakni Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq yang belum menyerahkan diri ke polisi.***