Kasus Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dianggap Banyak Kejanggalan

- 16 Desember 2020, 15:23 WIB
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 16 Desember 2020. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dianggap memiliki sejumlah kejanggalan. Pihak terdakwa menyatakan akan membongkarnya dalam persidangan pokok perkara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana. Seperti diketahui, Budi Budiman didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk kepengurusan dana DID TA 2017 dan DAK Fisik 2018 yang bersumber dari APBN.

Suap diberikan kepada dua orang pejabat di Kemenkeu. Budi Budiman didakwa pasal 5 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan ASN, Pemprov Jabar Telah Buka 647 Rekening Dana Nasabah

Meski dijerat pasal berlapis, terdakawa Budi Budiman maupun kuasa hukumnya tak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan PU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo tersebut.

Menurut Bambang, eksepsi itu absolut dengan dakwaan. "Kami sengaja tidak lakukan eksepsi dan akan membuktikan nanti dalam persidangan pokok perkara," ujar Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 16 Desember 2020.

Lebih lanjut Bambang menyatakan sejumlah kejanggalan itu antara lain jumlah pemberian uang Rp 1 miliar dalam beberapa termin itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Kelakar Mahfud MD Soal Mahkamah Agung Selalu Adil: Ada Keadilan di Indonesia

"Ada beberapa kalimat sebetulnya tidak cocok dengan BAP. Kemudian ada pemberian sejumlah uang dalam beberapa kali pemberian, dan soal adanya komitmen awal (biaya kepengurusan)," jelas Bambang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x